Laporkan Timothy Ronald Terkait Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Pelapor Ngaku Rugi Rp3 Miliar - Kompas
Laporkan Timothy Ronald Terkait Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Pelapor Ngaku Rugi Rp3 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait investasi kripto.
Younger selaku pelapor, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026).
"Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar," katanya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan terkait kronologi perkara yang dilaporkannya. Mengingat, saat ini masih tahap awal pemeriksaan.
"Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana," ujarnya.
Saat disinggung apakah pelapor merupakan pengikut Timothy Ronald, Younger mengaku merupakan member Akademi Crypto.
"Saya member-nya," ucap Younger.
Sementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang, menyampaikan dalam pemeriksaan hari ini, kliennya diperiksa sebagai pelapor.
"Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif, oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu," kata Jajang.

Menurut Jajang, selain kliennya, polisi juga turut memeriksa dua orang sebagai saksi. Ia pun mengeklaim ke depannya akan ada lebih banyak korban penipuan trading yang akan diajukan sebagai saksi.
"Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang. Satu pelapor, dua saksi sebagai korban juga," tuturnya.
Sama seperti Younger, Jajang juga belum dapat menjelaskan secara detail mengenai perkara yang dilaporkan kliennya tersebut.
"Kita sebetulnya belum bisa menjelaskan itu dulu, karena belum diperiksa di penyidik dulu, setelah dari penyidik tunggu dulu, nanti akan kita jelaskan se-detailnya," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi ihwal laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi kripto terhadap Timothy Ronald.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," kata Budi, Senin (12/1), dilansir dari Antara.
Penyidik, lanjutnya, akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti.