0
News
    Home Berita Featured IHSG Keuangan Mahendra Siregar OJK Saham Spesial

    Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun - CNN Indonesia

    4 min read

     

    Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun

    BREAKING NEWS
    Jumat, 30 Jan 2026 18:47 WIB
    Ketua OJK Mahendra Siregar dan dua pejabat lainnya mengundurkan diri Jumat sore (30/1) menyusul mundurnya dirut BEI buntut anjloknya IHSG. (AFP/YASUYOSHI CHIBA).
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJKMahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya Jumat sore (30/1) buntut anjloknya IHSG dua hari berturut-turut.

    Selain Mahendra, dua pejabat OJK lain ikut mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

    Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, yang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.

    Pengunduran diri Mahendra Cs telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    "Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah

    pemulihan yang diperlukan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1)

    Ismail menegaskan proses pengunduran diri Mahendra dan dua pejabat lainnya tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

    Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

    OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta
    akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

    (ins)

    Komentar
    Additional JS