Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Baru Terkait Stand Up Mens Rea - Kompas
Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Baru Terkait Stand Up Mens Rea
JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.
Pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.
Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.
“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.
Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka,
“Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.
Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.
“Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah,” kata Hendar.

Menurutnya, polisi tidak memiliki pilihan untuk menolak laporan masyarakat. Namun, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.
“Hukum acara mengatur polisi enggak boleh tidak menerima laporan dan harus memprosesnya. Tapi prosesnya seperti apa, ini yang menurut saya lemah,” ujarnya.
Hendar juga menyebut, bila ditarik lebih jauh, pihak yang justru paling diuntungkan dalam polemik ini adalah Panji sendiri.
Sekretaris Lembaga Seni Budaya Muslimin (Lesbumi) PBNU, Inayah Wahid, menegaskan laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mencerminkan sikap resmi Nahdlatul Ulama.
“Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili NU. Itu satu. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama,” tegas Inayah.
Ia juga menyebut tidak ada struktur resmi bernama Aliansi Muda NU dalam tubuh organisasi.
“Aliansi Muda NU itu enggak ada. Lembaga itu enggak ada di dalam NU sendiri, suaranya PBNU dalam konteks ini enggak masalah dengan apa yang dikatakan Mas Pandji,” ujar Inayah.
Kata Pandji
Di tengah polemik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik.
“Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan hangat,
“I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy.”
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Selain menganalisis barang bukti, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.