Memalak Perizinan-Proyek, Wali Kota Maidi Terancam Penjara Seumur Hidup - Beritasatu
Memalak Perizinan-Proyek, Wali Kota Maidi Terancam Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Beritasatu.com - KPK membongkar gurita korupsi mantan Wali Kota Madiun Maidi yang diduga melakukan pemerasan perizinan dan suap proyek sejak 2019. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik menyita uang tunai Rp 550 juta sebagai barang bukti praktik lancung tersebut. MD terancam penjara seumur hidup.
Wali Kota Madiun Maidi (MD) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan, penerimaan suap proyek serta pengurusan perizinan usaha. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2019.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak kepercayaan MD.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim mengamankan dua orang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan tersangka. Dari keduanya, kami menyita uang tunai sejumlah Rp 550 juta yang diduga merupakan bagian dari setoran kepada tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep memerinci, uang tersebut masing-masing sebesar Rp 350 juta yang diamankan dari RR dan Rp 200 juta dari TM. KPK menduga uang itu merupakan setoran terbaru dalam rangka pengurusan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penyidikan, MD diduga tidak hanya menerima suap terkait proyek infrastruktur, tetapi juga melakukan pemerasan dalam penerbitan izin usaha. Pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba disebut harus membayar sejumlah fee agar perizinan dapat diterbitkan.
Selain itu, pada Juni 2025, MD juga diduga meminta dana sebesar Rp 600 juta kepada salah satu pengembang properti yang disalurkan secara bertahap melalui rekening perantara. Dalam sektor pekerjaan umum, MD diduga menerima jatah 4% atau sekitar Rp 200 juta dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.
“Penyidik mencatat total penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka dari berbagai sumber sepanjang 2019 hingga 2022 mencapai sedikitnya Rp 1,1 miliar,” kata Asep.
Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.