0
News
    Home Bencana Featured Lintas Peristiwa Menag Spesial Sumatera

    Menag: 3.207 Layanan Keagamaan Terdampak Bencana Sumatera, Butuh Dana Rp 700 M - Kumparan

    3 min read

     

    Menag: 3.207 Layanan Keagamaan Terdampak Bencana Sumatera, Butuh Dana Rp 700 M


    Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memaparkan sejumlah pelayanan keagamaan rusak akibat bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kerusakan layanan itu meliputi madrasah hingga KUA (kantor urusan agama).

    “Berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan Kementerian Agama, tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak,” ujar Nasaruddin saat hadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (28/1).

    “Meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan KUA di wilayah terdampak,” sambungnya.

    Nasaruddin menyebutkan, kerusakan pada sejumlah layanan keagamaan tersebut berimplikasi pada layanan dan aktivitas keagamaan.

    Prajurit TNI berjalan di atas tumpukan kayu di halaman Masjid Pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin di Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

    Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, pihaknya telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 75 miliar dari APBN dan dana swadaya Kemenag. Namun, Nasaruddin masih butuh anggaran pemulihan sebesar Rp 700 miliar lebih.

    “Kementerian Agama itu mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar 702,98 miliar yang direncanakan itu melalui RO direktif Presiden tahun 2026,” tuturnya.

    Ia mengatakan, anggaran itu meliputi rekonstruksi dan rehabilitasi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah ibadah lintas agama.

    “Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud kehadiran negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pascabencana,” tutup dia.

    Komentar
    Additional JS