0
News
    Home Berita Dokter Spesialis Featured Kesehatan Menkes Spesial

    Menkes: Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Mulai Cair Januari 2026 - Tribunnews

    4 min read

     

    Menkes: Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Mulai Cair Januari 2026

    Tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) mulai dicairkan bulan Januari ini.

    Ringkasan Berita:
    • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) mulai dicairkan bulan Januari ini.
    • Insentif tersebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat dengan target 1.535 penerima.
    • Melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) mulai dicairkan bulan Januari ini.

    Insentif tersebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat dengan target 1.535 penerima.

    Melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

    “Januari ini langsung dari Kemenkes, dari Pusat,” kata dia saat ditemui di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

    Ia menjelaskan,  mekanisme penyaluran tunjangan khusus tahun ini diperbaiki agar lebih lancar dan tepat sasaran.

    Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah, kini seluruh tunjangan dikirim langsung dari pusat.

    “Dulu harusnya dari pemda lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tidak semua menjalankan. Sehingga tahun ini, Januari ini langsung ditransfer dari Pusat,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri ini. 

    Kemenkes menegaskan, kebijakan ini adalah apresiasi negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. 

    Pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang layak.

    “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di manapun mereka bertugas,” ungkap Budi.

    Terpisah dihubungi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan, di tahun 2025 lalu, tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3 T sudah diberikan 82 dokter spesialis sejak Oktober.

    “Di tahun 2026 ditetapkan 132 kabupaten atau kota dengan target ada 1.535 dokter spesialis akan mendapat tunjangan khusus,” kata dia kepada Tribunnews.com.


    Komentar
    Additional JS