0
News
    Home Bali Berita Featured Spesial

    Meski Jumlah Turis Asing Tembus 7,1 Orang, Gubernur Koster: Pungutan Wisman Hanya Rp369 Miliar - Inilah.com

    3 min read

     

    Meski Jumlah Turis Asing Tembus 7,1 Orang, Gubernur Koster: Pungutan Wisman Hanya Rp369 Miliar

    Oleh
    Share. 
    Gubernur Bali, Wayan Koster sampaikan capaian PWA 2025 Rp369 miliar lampaui 2024 di Denpasar, Sabtu (3/1/2026). (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Tiap wisatawan mancanegara (wisman) yang pelesiran ke Bali, perlu siapkan Rp150.000 per orang untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Kebijakan ini ditetapkan Pemprov Bali untuk mengerek penerimaan daerah.

    Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan, total PWA sepanjang 2025 hanya mencapai Rp369 miliar. Angka ini, menurutnya, sangat rendah dibanding jumlah kunjungan wisman ke Bali yang sesungguhnya. Namun positif jua karena nilai PWA 2025 naik dibanding 2024.

    “Baru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu, 34,8 persen atau hampir 35 persen. Ini meningkat sedikit dari tahun lalu yang 32 persen,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).

    Pemprov Bali, lanjutnya, mencatat jumlah kunjungan wisman sepanjang 2025, mencapai 7,1 juta. Sehingga capaian PWA masih kurang jauh, bahkan belum sesuai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, yaitu Rp500 miliar.

    Baca Juga:

    Namun, Koster mewajarkan kondisi ini, sebab kebijakan PWA sebesar Rp150 ribu tiap kunjungan wisman, baru berlangsung di tahun kedua. “Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ucapnya.

    Untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisman, kata dia, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi dengan strategi komunikasi, informasi, dan strategi, termasuk menjajaki kerja sama-kerja sama dengan institusi terkait.

    “Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, juga dengan para pelaku maskapai penerbangan, memang ini tidak bisa sekaligus,” ujarnya.

    Peningkatan capaian PWA tahun ini, menurut Koster, berkat perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan ke wisatawannya masing-masing.

    Baca Juga:

    Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun ini, kata dia, setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint. Di mana, mereka mendapat insentif 3 persen atas setiap pungutan yang mereka kumpulkan. Dan, Pemprov Bali mengaku akan terus menambah kerja sama ke depan.

    “Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik 3 persen lah,” ucap Gubernur Koster.

    Ia mengingatkan,seluruh hasil pungutan wisman asing ini, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya, masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.

    “Ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,” kata dia.

    Baca Juga:

    Komentar
    Additional JS