0
News
    Home Featured Kasus Spesial

    Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya - suara

    5 min read

     

    Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya



    Baca 10 detik
    • Terdakwa Laras Faizati memohon dibebaskan dari dakwaan penghasutan saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
    • Laras berargumen tindakannya adalah hak bersuara merespons kematian pengemudi ojek online dilindas kendaraan aparat pada Agustus 2025.
    • Ia menyoroti dampak kriminalisasi seperti teror psikis, doxing, serta kegagalan negara melindungi hak berekspresi warga negara.

    Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

    Dalam nota pembelaannya, Laras menegaskan bahwa dirinya hanya menggunakan hak bersuara untuk merespons kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan rantis aparat kepolisian.

    Di hadapan majelis hakim, Laras menggambarkan beban berat yang harus ditanggung dirinya dan keluarga sejak kasus ini bergulir.

    Ia menyebut ekspresi duka, kemarahan, dan solidaritas yang ia sampaikan justru berujung kriminalisasi, teror psikis, hingga perampasan privasi.

    “Saya dan keluarga saya harus menanggung semua beban ini hanya karena saya merespon dan mengekspresikan kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan bela sungkawa saya atas sebuah peristiwa yang memilukan dan atas ketidakadilan,” kata Laras.

    Ia menuturkan, rumah keluarganya direkam dan disebarluaskan tanpa izin, sementara data pribadinya tersebar akibat doxing. Situasi tersebut membuat keluarganya hidup dalam ketakutan dan kecemasan berkepanjangan.

    “Sehingga saya dan keluarga saya harus menanggung beban psikis, merasa ketakutan dan kecemasan yang berlebihan karena merasa tidak aman dan privasi kami seakan tidak ada harganya,” ujarnya.

    Dalam pledoi itu, Laras juga menyinggung kondisi keluarganya yang telah kehilangan sosok ayah. Ia menegaskan bahwa tekanan mental yang dialami semakin berat karena tidak ada lagi figur pelindung di rumah.

    Laras kemudian menarik benang merah antara dirinya dan almarhum Affan Kurniawan. Ia menyebut keduanya sama-sama warga biasa yang harus menanggung akibat dari ketidakadilan.

    “Almarhum Affan Kurniawan adalah seorang masyarakat biasa, saya juga. Beliau adalah pekerja keras, seorang tulang punggung keluarga, saya juga,” tutur Laras.

    Ia menyebut Affan sebagai pemuda dengan masa depan panjang, sebagaimana dirinya. Laras bahkan menyinggung profesi Affan sebagai pengemudi ojek online yang jasanya ia hargai dan butuhkan, sembari menegaskan empatinya sebagai anak yang juga telah kehilangan ayah.

    “Saya tahu betul rasa sedih dan sakit hati yang mendalam ketika kehilangan anggota keluarga,” katanya.

    Dalam bagian lain pledoi, Laras mengkritik tajam kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, negara gagal melindungi hak berekspresi warga negara.

    “Jika negara demokrasi ini dan hukum di negara ini mengharuskan saya untuk diam, menginginkan saya untuk tidak menggunakan hati nurani saya dan membungkam suara yang saya keluarkan untuk merespon akan suatu ketidakadilan yang terjadi di depan mata saya, maka keadilan dan demokrasi di negara ini benar-benar telah pudar,” ucap Laras.

    Ia mempertanyakan posisi masyarakat ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan.

    Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya
    Laras Faizati saat hendak menjalani persidangan. (Suara.com/Yasir)
    Baca 10 detik
    • Terdakwa Laras Faizati memohon dibebaskan dari dakwaan penghasutan saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
    • Laras berargumen tindakannya adalah hak bersuara merespons kematian pengemudi ojek online dilindas kendaraan aparat pada Agustus 2025.
    • Ia menyoroti dampak kriminalisasi seperti teror psikis, doxing, serta kegagalan negara melindungi hak berekspresi warga negara.

    “Jika instansi kepolisian yang kami percaya untuk melindungi kami malah membunuh dan mencelakakan kami, lalu ke mana kami masyarakat harus berlindung?” ujarnya.

    Menanggapi tuntutan jaksa yang menilai dirinya patut dipidana satu tahun penjara karena dianggap meresahkan masyarakat, Laras menyatakan sebaliknya. Menurutnya, keresahan publik muncul akibat pelanggaran HAM dan kekerasan aparat, bukan karena suaranya.

    “Masyarakat resah karena polisi bunuh warga, bukan karena saya. Masyarakat resah karena adanya ketidakadilan di depan mata kami, bukan karena saya,” katanya.

    Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perintah tembak massa yang menerobos Mako Brimob Polri dalam konteks penanganan aksi massa Agustus 2025. Menurut Laras, pernyataan itu justru yang semakin menambah kecemasan publik.

    “Masyarakat resah bukan karena saya,” katanya.

    Sebagai perempuan, Laras menilai kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari pembungkaman suara perempuan di ruang publik. Karena itu ia pun meminta majelis hakim memutus rantai kriminalisasi tersebut.

    “Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” ucap Laras.

    Di penghujung pledoi, Laras lalu menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya.

    “Yang Mulia yang maha bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya.

    Pantauan Suara.com, Laras membacakan pledoi yang disusunnya sendiri di dalam tahanan itu sepanjang 30 menit. Sidang pembacaan pledoi tersebut pun berlangsung emosional dan disambut isak tangis serta tepuk tangan pengunjung sidang yang datang sebagai bentuk dukungan terhadap Laras.

    Komentar
    Additional JS