Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera -
Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin dan mengakui hak pemilik tanah yang menjadi korban bencana di Sumatera. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai aturan.
Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Bersama Komisi DPR RI di Jakarta, Senin, (19/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” kata Nusron.
Ia menuturkan, penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
"Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah," kata Nusron.
Sementara itu, menurut dia, untuk tanah terdampak tetapi tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Sebelumnya, Nusron Wahid memastikan korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus dokumen sertifikat tanahnya lagi tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan demikian bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang hendak kembali mengurus sertifikat tanahnya lagi maka tidak dikenakan tambahan biaya maupun biaya baru.
Nusron mengatakan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah.
Hal ini tentunya berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan dan sebagainya.
Nusron Wahid dan jajarannya juga' siap melindungi lahan-lahan di tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) setelah bencana Sumatera dari ancaman mafia tanah.
Nusron Wahid: 65 Ribu Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh-Sumbar
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5129184/original/069151700_1739277125-20250211-Menteri_ATR_BPN-ANG_6.jpg)
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencatat ada 65.000 hektare (ha) sawah yang tertimbun lumpur bekas banjir dan longsor. Dia memastikan data kepemilikan tanah tidak akan hilang meski lahannya tertimbun lumpur.
Dia mengatakan, pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utata, dan Sumatra Barat, lahan sawah menjadi yang terdampak. Bahkan, puluhan ribu hektare harus hilang tertimbun lumpur.
"Data sementara dari kemendagri dan dari BNPB, di tiga provinsi ini ada 65 ribu sawah yang musnah berubah menjadi lumpur," kata Nusron dalam Investor Daily Rountable, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Lahan sawah yang tertimbun lumpur tadi menimbulkan salah satu masalah. Yakni, hilangnya batas tanah yang sebelumnya terlihat. Melihat hal itu, Nusron memastikan data kepemilikan tetap aman, apalagi jika lahan sawah tersebut sudah memiliki sertifikat tanah.
Advertisement
Kepemilikan Tetap Aman
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439132/original/015573600_1765351007-Menteri_Agraria_dan_Tata_RuangKepala_Badan_Pertanahan_Nasional__ATR_BPN___Nusron_Wahid-10_Desember_2025.jpg)
"Amannya kenapa? Karena kita mempunyai peta kadastral digital yang kuat. Sehingga bapak-bapak tinggal duduk berdiri di situ kirim shareloc. Ya kan kepada HP kami, kami cek di dashboard kami," jelas dia.
Lantas, bagaimana dengan lahan sawah yang belum bersertifikat? Nusron juga memastikan kepemilikannya tetap aman, meskipun diakuinya membutuhkan upaya tambahan.
"Nah terpaksa kalau belum mensertifikatkan nanti kita panggil lagi, berunding lagi dengan para kasepuhan itu yang masih hidup. Dimana dulu batas-batasnya? Ancer-ancernya dengan biasanya adalah mengacu kepada tetangga sesamping yang itu sudah daftar. Karena kan kalau tetangga sesamping sudah daftar (sertifikat) kan muncul. Kelihatan di dalam dashboardnya," bebernya.
Pentingnya Sertifikat Tanah
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439133/original/018193800_1765351042-Menteri_Agraria_dan_Tata_RuangKepala_Badan_Pertanahan_Nasional__ATR_BPN___Nusron_Wahid-10_Desember_2025a.jpg)
Dia menjelaskan lagi, hal tersebut menjadi salah satu tanda pentingnya sebuah lahan memiliki sertifikat. Salah satunya kepastian data kepemilikan tanah bisa tersimpan dalam database Badan Pertanahan Nasional.
"Hikmahnya pentingnya melakukan sertifikasi tanah. Kenapa? Kalau hari ini sertifikatnya hilang atau ada bencana seperti ini tetap bisa kita deteksi," katanya.
"Nah karena itu kami pastikan rakyat tidak akan dirugikan dan kami akan hadir tetap mengganti sertifikat dan untuk ngurus baru tidak perlu biaya lagi. Karena ini adalah bagian dari pelayanan dari negara kepada masyarakat," imbuh Nusron.