OJK Siap Gugat DSI Terkait Kerugian Nasabah Rp 1,4 triliun - Beritasatu.com
OJK Siap Gugat DSI Terkait Kerugian Nasabah Rp 1,4 triliun
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kerugian nasabah yang ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun.
Gugatan tersebut akan ditempuh sebagai langkah terakhir (last resort) apabila kewajiban pengembalian dana kepada para lender tidak dipenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan sejak Desember 2024 dan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow, hingga kesalahan pencatatan laporan.
OJK Pantau Pengembalian Dana Lender di Tengah Kasus Gagal Bayar PT DSI
Seiring banyaknya pengaduan lender pada Mei 2025, OJK kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan proyek fiktif serta pelanggaran serius lainnya. OJK pun menerbitkan puluhan surat pembinaan dan menekankan pengembalian dana lender sebagai prioritas utama.
OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 13/10/2025 untuk menelusuri aliran dana. Pemeriksaan khusus dilakukan sejak 13/10/2025 hingga 31/3/2026 dan dapat diperpanjang guna mendalami aliran dana para lender dalam ranah pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK juga telah melaporkan kasus PT DSI ke Bareskrim Polri pada 15/10/2025. Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Panggil DSI, OJK Ingin Kepastian Pengembalian Dana Rp 1,3 Triliun
Untuk mencegah munculnya korban baru, OJK membatasi kegiatan usaha PT DSI, termasuk melarang penghimpunan dan penyaluran dana baru, serta pengalihan aset tanpa persetujuan OJK.
“Apabila seluruh langkah perbaikan dan pengembalian dana tidak dijalankan, OJK dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PT DSI,” tegas Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).