0
News
    Home Berita Featured KUHP Spesial

    Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Rawan Disalahgunakan untuk Bungkam Lawan Politik - Inilah

    3 min read

     

    Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Rawan Disalahgunakan untuk Bungkam Lawan Politik

    Oleh
    Share
    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
    Kecil
    Besar

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan, namun sejumlah pasal menuai sorotan karena dianggap berpotensi mengekang hak masyarakat. Salah satunya adalah pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman penjara hingga tiga tahun.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai pasal ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

    “Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau yang berseberangan dengan pemikiran pemerintah yang berkuasa,” ujar Hery, kepada Inilah.com, Minggu (4/12/2025).

    Baca Juga:

    Pasal 218 sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Hery menilai, pemberlakuan kembali pasal ini dapat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia mempertanyakan apakah penghinaan terhadap Presiden memang perlu dikaitkan dengan sanksi pidana, atau cukup diatur melalui norma demokrasi yang menjunjung perlindungan kepala negara.

    “Apakah memang perbuatan tersebut perlu digandeng dengan sanksi pidana atau dianggap hal yang jamak dalam ranah demokrasi dengan dasar bahwa kepala negara perlu dihormati dan dilindungi,” kata Hery.

    Di sisi lain, Hery menyebut KUHP baru juga mencoba mengakomodir isu-isu yang sebelumnya minim regulasi. Namun, penerapan pasal 218 ini menurutnya lebih umum ditemui di negara dengan sistem monarki, sehingga menimbulkan “anomali” jika diterapkan di negara demokrasi.

    Baca Juga:

    “Bahwa ada anomali terkait sistem yang diterapkan dalam negara demokrasi yang menurut mungkin pemikiran atau pendapat sebagian masyarakat bahwa yang menjalankan sistem hukum semacam itu adalah mayoritas yang menjalankan negara dengan menggunakan sistem kerajaan,” ujarnya.

    Isi Pasal 218 KUHP:

    Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Baca Juga:

    Tidak termasuk penghinaan jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS