PBNU: Perampasan Aset Koruptor Lebih Efektif Beri Efek Jera - Liputan6
PBNU: Perampasan Aset Koruptor Lebih Efektif Beri Efek Jera
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fachrur Rozi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang aktif mengejar dan merampas harta hasil korupsi guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memulihkan keuangan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menilai, upaya Kejagung yang tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga mengejar pengembalian uang hasil kejahatan, patut mendapat dukungan luas.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang berhasil mengembalikan dana negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp13,25 triliun dan rampasan aset korupsi lainnya sebesar Rp6,6 triliun.
Gus Fahrur menyebut peran lembaga penegak hukum, khususnya Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi tidak hanya merupakan kejahatan moral, tetapi juga kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat.
“Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat,” ujar Gus Fahrur.
Pendekatan Trisula
Fahrur menilai pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
“Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial,” katanya.
Gus Fahrur juga menilai Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat dalam mengejar aset hasil korupsi, salah satunya melalui pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana kejahatan.
Selain penindakan, ia menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menegaskan perlunya langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Ia menyebut setidaknya ada tiga langkah penting yang harus dilakukan oleh penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal ini,” tegasnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
