Pembangunan Rumah Korban Bencana Sumatra Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran - Katadata
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan pembangunan rumah bagi korban bencana di Provinsi Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra Utara, serta Sumatra Barat rampung sebelum perayaan Idul Fitri.
Ia menyebut pemerintah telah menyepakati jadwal untuk mempercepat pembangunan rumah bagi warga yang terdampak bencana Sumatra. Pembangunan tersebut ditarget selesai sebelum Hari Raya Idulfitri alias lebaran.
“Semua kekuatan kita gerakkan agar segera terealisasi, apalagi sebentar lagi hari raya. Isu cepat ini menjadi sangat penting,” ujar Maruarar dalam konferensi pers koordinasi Satgas Perepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di kantornya, Senin (26/1).
Pembangunan disebutnya tidak hanya soal membangun rumah, tetapi juga memikirkan jalan, fasilitas, dan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. “Rumah tidak boleh dibangun jauh dari kehidupan mereka,” ia menambahkan.
Maruarar menyebut, data rumah korban bencana telah diverifikasi. Dari total sekitar 60 ribu rumah, 56 ribu di antaranya telah diklasifikasikan sesuai tingkat kerusakan: ringan, sedang, dan berat. Penentuan kategori ini penting karena besaran bantuan berbeda.
Dua Macam Bantuan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, ada dua macam bantuan bagi korban yakni bantuan perorangan dan bantuan kerusakan rumah.
“Untuk bantuan perorangan, pemerintah memberikan bantuan meliputi uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari, bantuan perabotan senilai Rp 3 juta, serta bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp 5 juta,” kata dia.
Sementara bantuan kerusakan dibagi menjadi tiga kategori yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang.
Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, sementara rumah rusak sedang mendapatkan bantuan Rp 30 juta.
Untuk rumah rusak berat atau hilang, warga kategori ini akan ditempatkan sementara di tenda, rumah keluarga, atau hunian sementara (huntara), dengan opsi Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi yang ingin menyewa atau menumpang sementara.
Untuk hunian tetap, pemerintah menawarkan dua skema, yakni pembangunan mandiri (insitu) di atas tanah milik pribadi yang dikelola BNPB, serta hunian terpusat dalam satu kompleks yang dikerjakan Kementerian PKP dengan lahan disiapkan pemerintah daerah dan BNPB.
Dari total sekitar 60.000 rumah terdampak, 56.000 sudah diverifikasi BPS dan siap diproses pencairan bantuan, sementara 5.000 lainnya masih menunggu klasifikasi kerusakan.
Tito menjelaskan, dari 52 kabupaten/kota terdampak, 46 memerlukan penanganan rumah, dan 37 di antaranya telah diverifikasi untuk pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan dan disalurkan melalui BPBD.
Menurutnya, bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang dapat segera dicairkan, sedangkan rumah rusak berat bisa dibangun di lokasi pilihan warga atau dalam kompleks bersama.