0
News
    Home Featured Spesial Tangerang Selatan

    Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Pidana Ringan Soal Sampah - Beritasatu.com

    3 min read

     

    Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Pidana Ringan Soal Sampah

    Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06 WIB
    AB
    JS
    Pemkot Tangsel mempersiapkan sanksi pidana ringan mengenai aturan sampah. (Beritasatu.com/Ahmad Baihaqi)

    Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Kebijakan ini diterapkan seiring perpanjangan status tanggap darurat sampah.

    Status tanggap darurat sampah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026.

    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, penegakan aturan tidak lagi sebatas teguran. Untuk pelanggaran tertentu, warga bisa diproses melalui mekanisme tipiring.

    BACA JUGA

    Gunungan Sampah di Cakung Ganggu Pengendara, Bau Busuk Meneror Warga

    “Dengan status tanggap darurat sampah ini, kita akan menegakkan tindak pidana ringan. Teguran tetap dilakukan, namun untuk pelanggaran tertentu akan kita tindak,” ujar Benyamin Davnie kepada wartawan di Gedung Puspemkot Tangsel, Ciputat, Sabtu (10/1/2026).

    Benyamin Davnie menyebut, telah menugaskan jajaran terkait, mulai dari Asisten II, Satpol PP, hingga perangkat daerah lainnya untuk berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan kejaksaan.

    Koordinasi tersebut dilakukan guna menyiapkan teknis pelaksanaan penindakan tipiring di lapangan.

    Adapun pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan meliputi membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah, tidak memilah sampah organik dan anorganik.

    “Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

    Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

    Dalam beberapa pekan terakhir, persoalan sampah di Tangsel kian memprihatinkan akibat penuhnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Akibatnya, sampah dari sejumlah wilayah tidak terangkut dan menumpuk di pinggir jalan.

    Bahkan, di beberapa titik, tumpukan sampah sempat hanya ditutup terpal untuk mengurangi bau.

    BACA JUGA

    Sampah Tak Diangkut Lebih 3 Bulan di Bekasi, Aktivitas Warga Terganggu

    Pemkot Tangsel berharap, penerapan sanksi tipiring dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mengelola sampah, terutama di tengah kondisi darurat yang masih berlangsung.

    Langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.

    Komentar
    Additional JS