0
News
    Home Featured Kasus Kriminal Spesial

    Pencuri Sibel di Pakuan Ratu Diancam 7 Tahun Penjara - Rilis id

    1 min read

     

    Pencuri Sibel di Pakuan Ratu Diancam 7 Tahun Penjara

    Agus Pamintaher

    Way Kanan

    Tersangka pencuri mesin Sibel terancam 7 tahun penjara. Foto istimewa

    RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian satu unit mesin sedot air (Sibel) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek, Rabu (7/1/2026).

    Seorang tersangka berinisial EY (20) warga setempat, diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Peristiwa tersebut diketahui korban saat hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata Sibel di sumur bor miliknya telah hilang.

    "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta dan lapor ke Polsek," ujar Kapolsek, Sabtu (10/1/2026).

    Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti.

    "Tersangka diancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,“ pungkas Iptu Hasbuan. (*)

    Menampilkan halaman 1 dari 1
    Komentar
    Additional JS