0
News
    Home Featured Kasus Mens Rea Muhammadiyah Pandji Pragiwaksono Spesial

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Klarifikasi: Pelapor Panji Pragiwaksono Bukan Atas Nama Organisasi - Merdeka

    4 min read

     

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Klarifikasi: Pelapor Panji Pragiwaksono Bukan Atas Nama Organisasi

    Setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya disampaikan oleh pimpinan. Pimpinan yang punya kewenangan sesuai AD/ART.

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Klarifikasi: Pelapor Panji Pragiwaksono Bukan Atas Nama Organisasi (merdeka.com)

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah memastikan, pelaporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi dan mandat dari Muhammadiyah.

    Diketahui, pelaporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Januari 2026 dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    "Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (9/1).

    "Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana," sambungnya.

    Ia menegaskan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

    "Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegasnya.

    Meski begitu, Muhammadiyah disebutnya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun hal tersebut merupakan tanggungjawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

    Selain itu, Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    "Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan Cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan," pungkasnya.

    Sebelumnya, Pelawak tunggal atau komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili pelapor, menyatakan bahwa terlapor berinisial P dianggap menyebarkan isu-isu negatif. Isu tersebut dinilai telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman, khususnya NU dan Muhammadiyah.

    Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi Islam

    Rizki Abdul Rahman Wahid menjelaskan bahwa narasi yang disampaikan terlapor mengklaim NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Lebih lanjut, terlapor juga diduga menyebutkan bahwa kedua organisasi tersebut mendapatkan tambang sebagai imbalan atas suara yang diberikan dalam kontestasi Pemilu sebelumnya.

    Ucapan Pandji Mencederai

    Menurut Rizki, ucapan Pandji Pragiwaksono dalam konten di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai dirinya. Hal ini juga dirasakan oleh teman-teman serta anak-anak muda NU dan Muhammadiyah.

    Pelapor berharap agar laporan dan temuan mereka segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Rizki meminta agar Pandji Pragiwaksono segera dipanggil untuk klarifikasi. Selain itu, ia juga berharap bukti-bukti yang dilampirkan dapat segera diproses lebih lanjut.

    Berita Terbaru
    Komentar
    Additional JS