0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Polisi Bongkar Identitas Perambah Hutan Lindung Malino Gowa, Ternyata Warga Sidrap - Tribun-timur.

    5 min read

     

    Polisi Bongkar Identitas Perambah Hutan Lindung Malino Gowa, Ternyata Warga Sidrap - Tribun-timur.com

    PEMBALAKAN HUTAN - Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat menggerebek lokasi perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/12/2025) pukul 03 00 Wita. Sembilan orang sudah diperiksa pihak Polres Gowa dan hingga saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka. 

    TRIBUN-TIMUR.COM - Pria berinisial MY (68) resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    MY diketahui berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

    Ia ditangkap usai memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa pada Senin (12/1/2026).

    Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan penahanan tersebut.

    “Iya, sedang ditahan,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

    Sebelum ditahan, penyidik lebih dulu mendatangi rumah MY di Sidrap untuk meminta keterangan.

    Setelah itu, polisi menggelar perkara dan menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung tersebut.

    Rekomendasi Untuk Anda
    Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Tombolopao Gowa Diseret ke Penjara, Ternyata Orang Sidrap

    MY kembali dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Gowa.

    Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan berujung pada penahanan.

    Menurut Bahtiar, MY berperan sebagai pihak yang mengklaim kawasan hutan lindung sebagai miliknya, sekaligus mengelola lahan tersebut.

    “Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” tegas Bahtiar.

    Penyidik menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

    “Tergantung fakta selanjutnya,” ujar Bahtiar.

    Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman juga membenarkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah Tombolopao.

    Penetapan MY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari aparat desa, pegawai Dinas Kehutanan, warga sekitar, hingga saksi ahli.

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektare.

    Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengelolaan getah pinus, bukan penebangan pohon.

    Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah hutan lindung.

    Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di kawasan hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

    Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menggerebek lokasi perambahan hutan lindung pada Jumat (12/12/2025) dini hari.

    Peninjauan langsung dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin bersama Kapolres Gowa.

    Dari hasil peninjauan, kawasan hutan lindung terlihat gundul dengan puluhan hektare lahan terbuka.

    Jejak roda alat berat dan bukit yang terbelah menjadi bukti kuat adanya aktivitas perambahan skala besar.

    Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan lindung karena berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.(*)

    Komentar
    Additional JS