0
News
    Home Berita Featured Mahkamah Konstitusi Spesial

    Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pers - Sudut Pandang

    3 min read

     

    Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pers

    Ilustrasi

    “MK perkuat perlindungan wartawan dalam sengketa pers, pastikan hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum proses hukum.”

    JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menghadapi sengketa pers. Keputusan ini disampaikan atas uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Senin (19/1/2026).

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang bersifat mengikat secara bersyarat.

    Menurut Suhartoyo, sengketa yang timbul dari kerja jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers.

    “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh,” ujar Suhartoyo.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, selama ini Pasal 8 hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata.

    Dengan putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan prinsip restorative justice serta menjadikan pertimbangan Dewan Pers sebagai rujukan utama sebelum memproses tuntutan hukum.

    Sambut Baik 

    Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut. Ia menekankan bahwa putusan ini meneguhkan martabat profesi wartawan dan mencegah kriminalisasi yang semestinya diselesaikan secara etik.

    “Putusan ini memastikan wartawan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan usai sidang di Gedung MK Jakarta.

    Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, kepastian hukum yang diberikan MK menjadi pedoman bagi jurnalis di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat menjalankan tugas jurnalistik.

    “Keputusan ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong wartawan bekerja bertanggung jawab,” kata Viktor.

    Dissenting Opinion

    Meski sebagian permohonan dikabulkan, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan seharusnya ditolak.

    Irfan Kamil kembali menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia, menegaskan keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.(01)


    Komentar
    Additional JS