0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Rikwanto Geram Lihat Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka: Ini Penjambretan, Tersangka Meninggal Kasus Tutup! - Merdeka

    4 min read

     

    Rikwanto Geram Lihat Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka: Ini Penjambretan, Tersangka Meninggal Kasus Tutup!

    Rikwanto yang merupakan purnawirawan jenderal polisi ini menilai perkara tersebut selayaknya disetop usai dua penjambret meninggal dunia.

    Rikwanto Geram Lihat Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka: Ini Penjambretan, Tersangka Meninggal Kasus Tutup!
    Rikwanto Geram Lihat Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka: Ini Penjambretan, Tersangka Meninggal Kasus Tutup! (merdeka.com)

    Anggota Komisi III DPR, Rikwanto turut menyoroti kasus seorang suami ditetapkan tersangka usai menabrak penjambret tas istrinya di Sleman. Rikwanto yang merupakan purnawirawan jenderal polisi ini menilai perkara tersebut selayaknya disetop usai dua penjambret meninggal dunia.

    Pernyataan Rikwanto itu disampaikan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kajari, Kapolresta Sleman dan Kuasa Hukum Hogi Minaya membahas kasus suami korban jambret menjadi tersangka di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1). Rikwanto saat itu berbicara mewakili fraksi Partai Golkar.

    "Ini satu pasal, yaitu penjambretan. Dan satu kasus, yaitu peristiwa penjambretan. Tidak ada kasus lalu lintas di sini," kata Rikwanto memaparkan pandangannya.

    Tak Ada Unsur Kecelakaan Lalu Lintas

    Rikwanto mengatakan, langkah kepolisian menetapkan suami korban jambret sebagai tersangka kurang tepat. Terlebih dengan menjerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebab menurut Rikwanto, peristiwa tersebut murni pidana. Di mana, rentetan peristiwa berujung suami korban menabrak penjambret dan meninggal dunia satu rangkaian pidana penjambretan. Bukan dua kejadian yakni penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.

    "Satu rangkaian itu. Jadi kalau kejadian sudah jelas, diurai sudah jelas. Memang cukup unsur untuk dikatakan ini pidana penjambretan. Dan reserse sudah bekerja, terpenuhi unsur itu. Dan tersangkanya meninggal dunia, sehingga dihentikan lah kasusnya. Karena tersangka meninggal dunia. Case closed, tutup, selesai. Nggak ada kasus lalu lintas itu. Terlalu jauh," kata Rikwanto.

    

    Desak Kasus Dihentikan

    Pensiunan jenderal bintang dua polisi ini juga menyindir Langkah kepolisian dan kajari sampai harus memanggil ahli untuk kasus tersebut.

    "Apalagi minta pendapat ahli. Mohon maaf nih. Apa sudah nggak mampu lagi berpikir sampai minta pendapat ahli," ujar Rikwanto.

    Rikwanto menegaskan, dari runtutan peristiwa tersebut jelas bahwa kejadian itu merupakan pidana penjambretan.

    "Untuk mindset yang seperti saya sesederhana itu pak Ketua, bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjamberetan, terungkap, terbukti. Tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," tandas Rikwanto.

    


    Komentar
    Additional JS