0
News
    Home Berita Featured RUU Masyarakat Adat Spesial

    RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Penduduk Hadapi Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi, - NU Online

    3 min read

     

    RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Penduduk Hadapi Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi

    Jakarta, NU Online

    Selama 16 tahun terakhir, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) terus berlarut tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, Masyarakat Adat justru menghadapi eskalasi konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat yang kian masif.


    Ekspansi industri ekstraktif, perkebunan sawit skala besar, hingga proyek pembangunan nasional dinilai menjadi faktor utama meningkatnya tekanan terhadap wilayah dan kehidupan Masyarakat Adat.


    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang komprehensif telah menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi yang sangat rentan.


    “Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RUU Masyarakat Adat: 16 Tahun Tanpa Payung Hukum, Rabu (21/1/2026).


    Ia menyampaikan bahwa situasi tersebut diperparah oleh praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC). Kondisi ini memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi terhadap warga dan pembela Masyarakat Adat di berbagai daerah.


    “Tidak hanya menghadapi perampasan wilayah, berbagai komunitas Masyarakat Adat juga masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan, seperti hak menjalankan agama dan kepercayaan, serta hak-hak dasar lainnya,” katanya.


    Berdasarkan Catatan AMAN Tahun 2025, tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada hilangnya 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Dalam rangkaian kasus tersebut, sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.


    Selain itu, AMAN mencatat sekitar 7.348.747 hektare wilayah adat saat ini berada dalam penguasaan konsesi tambang, perkebunan, dan logging.


    “Jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU ini tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” tegas Rukka.


    Senada dengan itu, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, menyebut ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi generasi muda adat.


    “Sebagai Pemuda Adat, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa pengakuan parsial dan kebijakan sektoral tidak cukup melindungi hak-hak Masyarakat Adat, khususnya generasi muda.


    “Karena itu, kami Pemuda Adat di seluruh Nusantara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga,” pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS