0
News
    Home Berita Featured Kasus Keuangan Kriminal Pajak Spesial

    Skema 'All In' Terungkap, Pajak PT WP Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar - Inilah

    3 min read

     

    Skema 'All In' Terungkap, Pajak PT WP Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar

    Oleh
    Share

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).(Foto: inilah.com/Rizky Aslendra)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode 'all in' dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

    Istilah tersebut digunakan sebagai penanda kesepakatan antara wajib pajak dan oknum pejabat pajak untuk mengatur nilai pajak sekaligus fee suap dalam satu angka.

    Skema 'all in' terungkap dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada (WP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

    Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan beberapa kali mengajukan sanggahan. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar pembayaran pajak dilakukan secara 'all in' sebesar Rp23 miliar.

    Baca Juga:

    Angka tersebut tidak hanya mencakup pajak yang dibayarkan ke negara, tetapi juga fee untuk oknum pejabat pajak yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dari total Rp23 miliar tersebut, sekitar Rp8 miliar disebut sebagai fee.

    "Nah tadi kan bargaining-nya Rp23 miliar all-in. Jadi Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya, Rp8 miliar permintaan fee-nya. Ya gitu karena si oknum ini sudah nurun-nurunkan ya dari Rp75 miliar turun sampai 15 (miliar).," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

    Namun, pihak PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen dari potensi awal.

    "Nilai tersebut turun ya, Rp59,3 atau sekitar Rp60 miliar ya, atau tadi 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya, kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar," kata Asep.

    Baca Juga:

    Untuk menyiapkan dana fee tersebut, perusahaan diduga mencairkan uang melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Dana sebesar Rp4 miliar kemudian dicairkan dan ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

    Selanjutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

    Pada Januari 2026, uang tersebut kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.

    Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 hingga 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah, uang tunai dolar Singapura, dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar.

    Baca Juga:

    Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

    Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS