Soroti Kebijakan Pemkot Bogor Hapus 1.854 Angkot Tua, Pengamat: Tidak Akan Sempurna Tanpa Solusi - Tribunnewsbogor
Soroti Kebijakan Pemkot Bogor Hapus 1.854 Angkot Tua, Pengamat: Tidak Akan Sempurna Tanpa Solusi - Tribunnewsbogor.com
- Sebanyak 1.854 angkot di Kota Bogor tercatat berusia di atas 20 tahun.
- Angkot berusia diatas 20 tahun akan ditilang dan dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.
- Pemkot disarahan menggunakan pendekatan solutif agar kebijakan ini tidak kembali bergejolak.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak 1.854 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor tercatat berusia di atas 20 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penindakan dengan cara tilang.
Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menyoroti langkah tersebut.
Ia menilai, Pemkot belum memliki sikap tegas dan solusi yang nyata terkait kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun.
“Dengan larangan anglot tua atau tidak layak jalan dilarang mengaspal, orientasi pemkot akan kemana. Apakah akan mendorong peremajaan, sehingga pemilik angkot bisa menyiapkan angkot baru atau orientasinya menghilangkat angkot secara perlahan. Karena konsekuensinya akan berbeda, baik yang harus ditanggung pemkot, pemilik perusahaan angkot maupun bagi masyarakat,” kata Yusfitriadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (6/1/2026).
Kebijakan itu dirasa Yusfitriadi tidak mungkin bisa berjalan sempurna jika dalam kebijakan tersebut tidak ada solusi yang mampu dipahami oleh publik.
Pemkot sejauh ini baru melakukan penindakan dengan cara tilang.
Personel memeriksa STNK yang dibawa sopir.
Jika tercatat usianya di atas 20 tahun maka langsung ditilang dan dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.
Dishub pun tidak langsung memberhentikan angkot tua itu.
Pemilik nantinya dipanggil ke Kantor Dishub untuk membuat surat pernyataan agar angkotnya tidak kembali mengaspal.
“Terutama yang berkepentingan dengan angkot tersebut atau pemiliknya,” ujarnya.
Angkot sendiri memang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor sampai saat ini.
Banyak yang masih membutuhkan angkot sebagai moda transportasi umum.
“Angkot adalah hajat hidup banyak orang. Baik bagi masyarakat pengguna angkotan kota tersebut, bagi masyarakat yang mengais rezeki dari angkot maupun pemilik anglot tersebut,” ujarnya.
Yusfitriadi menyarankan agar Pemkot menggunakan pendekatan agar kebijakan ini tidak kembali bergejolak.
“Maka pendekatannya harus solutif bagi semua komponen tersebut. Jika tidak solutif maka akan sulit dengan cepat kebijakan tersebut diimplementasikan,” tandasnya.
Sementara itu, diketahui, Ruas jalan di Kota Bogor tetap dipenuhi oleh angkutan kota (angkot) meski saat ini Pemkot tengah berupaya menghapus angkot tua yang berusia di atas 20 tahun.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan (Dishub), angkot yang berusia di atas 20 tahun ini berjumlah 1.854 angkot.
Angkanya jauh lebih rendah dari yang disebut sebelumnya yakni 1.940.
Jika angkot berusia di atas 20 tahun berhasil dihapus semua, sisa angkot yang mengaspal sebanyak 860.
“Insyaallah kang (mengurangi jumlah angkot),” kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat ditanya penghapusan angkot tua dapat berdampak kepada pengurangan, Senin (5/1/2026).