0
News
    Home Berita Featured Kasus Nenek Elina Spesial

    Sosok Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya - TribunTrends

    10 min read

     

    Sosok Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya - TribunTrends.com



    Ringkasan Berita:
    • Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya oleh sekelompok orang, yang diduga ormas tertentu, tengah menjadi sorotan. 
    • Samuel, yang mengaku membeli lahan secara sah pada 2014 dari saudara Elina, mengeklaim telah meminta korban mengosongkan rumah secara baik-baik namun diabaikan sehingga eksekusi dilakukan paksa. 
    • Menanggapi perbedaan klaim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menekankan sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

    TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti asal Surabaya oleh sekelompok orang, diduga organisasi masyarakat (ormas) tertentu tengah menjadi sorotan.

    Nenek berusia 80 tahun itu disebut dipaksa meninggalkan rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

    Sosok di balik pembongkaran rumah nenek Elina itu adalah seorang pria bernama Samuel.

    Ia mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah pada 2014 dari Elisabeth atau Elisa, yang merupakan saudara kandung Elina.

    "Rumah itu sudah dibeli dari Tante Elisa pada tahun 2014.

    Ada semua surat-suratnyanya lengkap pak, saya tunjukan surat dan saya sempat bertanya, meminta surat milik kepada yang bersangkutan," ungkap Samuel di hadapan Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang turut menyoroti kasus ini, dilansir dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/12/2025).

    Samuel mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli. 

    Ia juga mengaku telah meminta nenek Elina untuk mengosongkan rumah tersebut Secara baik-baik namun tidak digubris. 

    "Surat jual belinya ada lengkap," katanya.

    "Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya.

    Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” sambungnya.

    Menanggapi adanya klaim yang berbeda, Armuji menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum.

    Ia menekankan bahwa meskipun seseorang memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tindakan pengosongan atau eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

    “Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji. 

    “Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tambahnya.

    Samuel pun membantah menggunakan ormas untuk merobohkan rumah nenek Elina.

    Ia mengaku hanya meminta tolong kepada temannya yang bernama Yasin.

    "Saya nggak pakai Ormas pak.

    Yasin itu kebetulan teman saya sendiri pribadi," ungkap Samuel.

    "Dia bilang mengatasnamakan ormas, dia yang bilang," sahut Armuji.

    "Ndak (tidak) pak," imbuh Samuel.

    Kronologi versi pihak nenek Elina

    Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, sebelumnya membeberkan proses pembongkaran paksa rumah kliennya. 

    “Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa.

    Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (27/12/2025).

    Kejadian tersebut berlangsung pada siang hari ketika Elina menolak keluar dari rumahnya.

    Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang.

    Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.

    “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. 

    Ada saksi dan videonya. 

    Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.

    Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki.

    Beberapa hari berselang, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.

    Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut.

    Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

    “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.

    Seteru Elina adalah pria bernama Samuel, yang menyatakan telah membeli lahan yang ditempati Elina tersebut secara sah pada 2014.

    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya.

    Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.

    Sementara itu, Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina.

    “Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.

    Samuel juga membantah pernyataan Willem terkait barang-barang Elina tersebut.

    Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

    “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

    Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

    Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

    (TribunTrends/ Amr)

    Komentar
    Additional JS