0
News
    Home Berita Dana Syariah Indonesia Featured Fraud Keuangan OJK Spesial

    Terindikasi Fraud, OJK Laporkan Dana Syariah Indonesia ke Polisi -

    3 min read

     

    Terindikasi Fraud, OJK Laporkan Dana Syariah Indonesia ke Polisi

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Foto: OJK)

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan layanan pinjaman daring (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik fraud yang menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana atau lender akibat gagal bayar. Atas dasar itu, OJK telah melaporkan kasus DSI ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis. Ia menyatakan, laporan resmi ke Bareskrim Polri disampaikan pada 15 Oktober 2025 setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan lapangan.

    “Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” ujar Agusman.

    Agusman memaparkan, delapan pelanggaran yang dilakukan DSI mencerminkan penyimpangan serius dalam tata kelola dan pengelolaan dana lender. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh pendanaan baru, publikasi informasi tidak benar di situs resmi untuk menarik dana lender, serta penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi masyarakat.

    Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, serta menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain yang mengarah pada skema ponzi. Pelanggaran lain mencakup penggunaan dana lender untuk menutup pendanaan borrower yang macet serta pelaporan yang tidak benar kepada otoritas.

    Sebagai langkah pengamanan, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan atau pengaburan aset tanpa persetujuan, mengubah susunan manajemen dan pemegang saham, serta mewajibkan DSI bersikap kooperatif dan melayani pengaduan lender.

    OJK turut memfasilitasi sejumlah pertemuan antara lender dan pihak DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, hingga 30 Desember 2025, guna mempertemukan para pihak dan menindaklanjuti pengaduan konsumen.

    Menurut Agusman, sejak hasil pemeriksaan pengawasan, OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI. Surat tersebut mencakup permintaan perbaikan tata kelola hingga kewajiban pengembalian dana lender. OJK juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap pengurus DSI serta memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan, mengingat laporan keuangan sebelumnya dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

    “Jika seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir sebagai last resort adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegas Agusman.

    Kasus DSI ini menambah daftar pengawasan ketat OJK terhadap industri pindar, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku jasa keuangan digital untuk menjaga tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen.


    Komentar
    Additional JS