Tersangka Dugaan Korupsi Haji, Pakar: Aneh, Hanya Eks Menag dan Stafsusnya - Inilah
Menanti Fuad Maktour Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Haji, Pakar: Aneh, Hanya Eks Menag dan Stafsusnya
Pakar Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Yenti Garnasih di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Yenti Garnasih menilai, mustahil jika dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, hanya melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Pasalnya, keterlibatan pihak travel, yaitu Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan rasuah itu, cukup terang benderang. Sehingga wajar jika publik mempertanyakan KPK yang tak kunjung menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka.
“Sudah terlambat, baru dua (tersangka) kan. Kok, hanya menteri dan stafsusnya. Dan kemarin, yang lain-lain (travel) enggak (tersangka). Aneh gituloh,” kata Yenti saat ditemui Inilah.com, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Yenti menjelaskan, sangat tidak masuk akal jika dugaan penerimaan suap dari travel umrah, hanya melibatkan menteri dan stafnya.
Ia pun mengkritik sikap KPK yang dinilainya terlalu lunak dalam menetapkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi tersangka. “Jadi menurut saya KPK memang lunak sekali untuk menetapkan tersangka. Di situ, kan tidak mungkin hanya dua gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan sengaja mengulur penetapan tersangka kepada pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK memastikan semua proses berjalan murni, berdasarkan bukti.
"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menegaskan, penyidik masih berburu dua alat bukti yang wajib dipenuhi sebelum gelar perkara untuk menentukan status hukum Fuad. Begitu syarat formal lengkap, penetapan tersangka bakal diumumkan.
"Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," ujar Budi.
Kasus kuota haji ini, naik kelas ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri alias cekal. Mulai, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka. Fuad hingga kini masih bebas melengang. Padahal, seseorang yang dicekal itu hampir pasti menjadi tersangka. Beredar informasi, ada orang kuat dari internal KPK yang membentengi Fuad.




