Tujuh Warga Negara Indonesia Ditangkap di Niigata Jepang, Diduga Overstay hingga 8 Tahun - Tribunnews
Tujuh Warga Negara Indonesia Ditangkap di Niigata Jepang, Diduga Overstay hingga 8 Tahun - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Polisi Jepang menangkap tujuh WNI di Prefektur Niigata pada 23 Desember 2025 karena overstay, sebagian hingga lebih dari delapan tahun.
- Mereka datang dengan visa turis untuk bekerja, berpindah ke Niigata namun gagal mendapat pekerjaan dan tinggal tanpa izin sah.
- Penggerebekan bermula dari laporan warga, ditemukan pula kartu izin tinggal palsu dan kasus kini diselidiki termasuk dugaan jaringan pemalsuan.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, NIIGATA – Kepolisian Jepang menangkap 7 pria berkewarganegaraan Indonesia di Prefektur Niigata atas dugaan tinggal secara ilegal atau overstay di Jepang.
"Ketujuhnya ditangkap tangan (genkōhan) karena tetap berada di Jepang meski masa izin tinggal mereka telah berakhir sejak tujuh tahun lalu," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang Rabu (7/1/2026).
Menurut keterangan kepolisian setempat, penangkapan dilakukan pada 23 Desember 2025.
Ketujuh pria tersebut berusia antara 25 hingga 46 tahun dan seluruhnya tidak memiliki pekerjaan saat ditangkap.
Periode masuk Jepang ketujuh WNI itu bervariasi, mulai dari Agustus 2016 hingga Juli 2024 antara lain dengan visa pariwisata (turis).
Di antara mereka, terdapat individu yang diduga telah melewati masa izin tinggalnya selama lebih dari delapan tahun.
Polisi menjelaskan, ketujuh pria tersebut awalnya datang ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Mereka kemudian berpindah dari luar Prefektur Niigata ke wilayah Niigata pada waktu yang hampir bersamaan.
Namun, sesampainya di sana, mereka tidak berhasil mendapatkan pekerjaan dan akhirnya tinggal tanpa status izin yang sah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga ke nomor darurat 110 yang mencurigai keberadaan sekelompok orang di sebuah fasilitas di Kota Niigata.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ketujuh pria tersebut tinggal di lokasi yang sama dan langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa di antara ketujuh WNI tersebut, beberapa orang kedapatan membawa kartu izin tinggal palsu.
Dalam pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya.
“Kami mengakui telah melakukan overstay,” demikian pengakuan mereka kepada pihak penyidik kepolisian.
Saat ini, ketujuh WNI tersebut masih menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Jepang, dan pihak berwenang akan mendalami kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen terkait kasus ini khususnya Zairyu Card palsu.
Sebagai catatan penjualan identitas palsu tidak sedikit berseliweran di media sosial dengan berani dan dijual dengan harga sekitar 15.000 yen per kartu.
"Bukan hanya penjual, pembeli pun akan kena tindakan hukuman pidana berat karena melakukan transaksi pidana jual beli identitas Jepang yang palsu.
Diskusi loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com