0
News
    Home Featured HAM KUHAP KUHP Perppu Prabowo Subianto Spesial YLBHI

    YLBHI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Berisiko Picu Pelanggaran HAM, Desak Prabowo Terbitkan Perppu / NU dan

    7 min read

     

    YLBHI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Berisiko Picu Pelanggaran HAM, Desak Prabowo Terbitkan Perppu

    NU Online  ·  Kamis, 1 Januari 2026 | 18:45 WIB


    Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pada Kamis (1/1/2026). (Foto: tangkapan layar Zoom)

    Mufidah Adzkia

    Jakarta, NU Online

    Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan instrumen utama negara yang berisiko memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, KUHAP dan KUHP baru berpotensi mencabut hak-hak warga negara.


    “Ketika aturan dibuat secara kacau, potensi pelanggaran HAM menjadi sangat besar: dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” jelasnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, pada Kamis (1/1/2026).


    Menurut Isnur, tingginya angka parsialitas (keberpihakan) aparat penegak hukum yang ditandai dengan ketidakindependenan, keberpihakan, dan praktik korupsi menempatkan Indonesia pada peringkat 92 dari 142 negara.

    Baca Juga

    5 Pasal Kontroversial yang Paling Disorot dalam KUHP Baru


    Kondisi tersebut, menurutnya, berkorelasi dengan tingginya angka kekerasan dan penyiksaan, termasuk kematian di dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan oleh aparat.
     

    “Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang diniatkan untuk tujuan buruk (malicious investigation dan malicious prosecution) juga marak, dan berujung pada peradilan sesat. Semua ini merupakan cerita keseharian dalam penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.


    Isnur menilai, KUHAP baru dalam proses penyusunannya hanya menambah sejumlah ketentuan, tanpa disertai perbaikan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap aparat penegak hukum. Ia menyoroti masih besarnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri.


    Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial dapat dilakukan berdasarkan tafsir sepihak aparat dengan dalih keadaan mendesak.

    Baca Juga

    DPR Klaim KUHAP Baru Kedepankan Perlindungan HAM dan Kesetaraan di Hadapan Hukum


    Ia juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang dinilai dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kondisi darurat tersebut menjadi alasan digelarnya konferensi pers pada 1 Januari, yang bertepatan dengan hari libur nasional, mengingat pada 2 Januari KUHAP baru dan KUHP yang disahkan pada 2023 mulai diberlakukan.


    “Di mana-mana, orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, dan mengalami tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Itulah potret Indonesia hari ini. Seharusnya KUHAP memperbaiki kondisi tersebut, namun sayangnya KUHAP tidak memperbaiki fondasi persoalan itu,” tegasnya.


    “Akibatnya, semua pihak kebingungan. Dokumen KUHAP baru baru kami terima pada 30 Desember. Bayangkan, negara mempertaruhkan keselamatan setiap warga dengan aturan yang akan berlaku, tetapi baru tersedia dua hari sebelumnya,” tambah Isnur.


    Lebih lanjut, Isnur menilai KUHAP baru belum disosialisasikan secara memadai. Ia menilai belum ada kejelasan terkait pemahaman aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

    Baca Juga

    KUHAP Ngebut: Hasrat Negara Berkuasa hingga Kamar Tidur Rakyatnya


    Ia menegaskan bahwa meskipun KUHAP memandatkan sejumlah aturan turunan, termasuk terkait keadilan restoratif, tetapi hingga kini aturan tersebut belum tersedia sama sekali.


    “Presiden dan DPR membiarkan kekacauan besar ini terjadi. Dalam kondisi tanpa aturan yang jelas, aparat akan menggunakan tafsir masing-masing. Pelaksanaan hukum menjadi suka-suka: suka-suka polisi, jaksa, dan hakim. Masyarakatlah yang menjadi korban,” ujarnya.


    Isnur menegaskan bahwa situasi tersebut berada dalam kondisi sangat darurat karena kekacauan dalam pembuatan undang-undang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.


    “Ketika pelanggaran ini terjadi secara sistematis dan meluas, maka patut didorong sebagai pelanggaran HAM serius, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tetapi pertanggungjawaban penuh kepada warga negara,” ungkapnya.

    Baca Juga

    RKUHP Sah, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta


    Ia juga mendorong Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta menyiapkan masa transisi secara matang.


    Isnur menekankan pentingnya melahirkan terlebih dahulu seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan menyusun aturan turunan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan kampus, dosen, serta masyarakat sipil. Ia menilai hingga saat ini proses penyusunan masih tertutup dan minim partisipasi publik.

    Baca Juga

    DPR Sebut KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026


    “Jika tidak, rakyat kembali menjadi korban. Tahun 2025 sudah sangat berat bagi rakyat, dan 2026 akan jauh lebih berbahaya dengan undang-undang yang kacau dan tanpa aturan turunan ini,” paparnya.


    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan pihaknya tidak menginginkan adanya ketidakpastian keadilan, ketidakpastian perlindungan hak asasi manusia, serta ketidakpastian dalam memastikan negara tidak kembali menyalahgunakan kekuasaannya.


    “Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana memiliki peran yang sangat sentral, setidaknya dalam tiga hal: menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara,” ungkap Usman.


    Ia menambahkan bahwa menjaga keadilan berarti memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Menurutnya, seseorang yang hanya terlibat dalam aksi demonstrasi secara damai seharusnya tidak dihukum, apalagi dipenjara.


    “Penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang, bahkan dengan mengabaikan permohonan penangguhan penahanan, merupakan bentuk ketidakadilan. Karena itu, hukum acara pidana harus menjamin proses yang adil, baik secara substansial maupun prosedural,” katanya.


    Dalam Konferensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap untuk Pembaruan KUHAP dengan mendesak Presiden harus berperan aktif melalui kewenangan konstitusionalnya. 


    Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru.


    Kedua, Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    Ketiga, seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif.

    Komentar
    Additional JS