0
News
    Home Berita BNN DPR Featured Kesehatan Spesial Whip Pink

    Anggota DPR Cecar BNN soal Penyalahgunaan Whip Pink, Soroti Status Halal di Tabung - Viva

    6 min read

     

    Anggota DPR Cecar BNN soal Penyalahgunaan Whip Pink, Soroti Status Halal di Tabung

    Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi III ramai-ramai meminta penjelaskan BNN terkait penyalahgunaan Whip Pink.

    Heboh! Netizen Temukan Video Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap

    Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menyebut, bentuk penyalahgunaan zat adiktif hingga narkoba kini semakin berkembang, tak terkecuali bagi produk bertuliskan halal.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    "Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," ucap Abdullah.

    Golkar soal Pengganti Sari Yuliati: Ada Beberapa Kandidat, Masih Diprofiling

    Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan

    Photo :
    • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Anggota Komisi III DPR lainnya, yaitu Rikwanto juga heran karena peredaran whip pink yang mengandung gas N2O, serta status produk yang masuk dalam kategori narkotika atau hanya seperti lem, yang juga kerap disalahgunakan. 

    BNN Tegaskan Whip Pink Legal untuk Bahan Makanan hingga Medis, Tapi...

    "Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.

    Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menilai penyalahgunaan whip pink banyak terjadi di kalangan muda. Ia meminta ada penindakan tegas penggunaan whip pink, karena dinilai berbahaya.

    "Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak," jelasnya.

    Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mewarning penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia. Pasalnya, hal itu sangat berbahaya karena bisa buat kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, sampai kematian.

    Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan guna mendapat efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

    "Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," ujar Suyudi kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.

    Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

    Photo :
    • VIVA/Yeni Lestari

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

    Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya.


    Komentar
    Additional JS