Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar - Republika
Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial KT dan anaknya RA ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026). Penangkapan itu terkait penerimaan uang senilai Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha dalam kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecematan Tanjung Agung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.
Kasie Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasannya mengatakan, uang Rp 1,6 miliar itu merupakan pencarian uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar. "Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap KT dan anaknya RA, terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari seorang pengusaha atau rekaman terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung,” kata Vanny melalui siaran pers, Kamis (19/2/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik pun melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yaitu di rumah KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 di Desa Muara Lawai, dan di rumah seorang saksi inisial MH yang berada di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Halaman 2 / 2
Dari penggeledahan, penyidik kejaksaan menyita satu unit kendaraan Toyota Alphard degan nomor plat B 2451 KYR. Dari dugaan sementara, kata Vanny, mobil yang disita tersebut merupakan hasil dari penggunaan Rp 1,6 miliar yang diterima KT dan RA.
Belum ada penjelasan lanjutan terkait status hukum KT dan RA yang ditangkap itu. Akan tetapi, Vanny menjelaskan, proses penyidikan terkait penerimaan uang oleh anggota DPRD dan anaknya itu, saat ini telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
Penyidik, kata Vanny memastikan akan mengusut tuntas penerimaan-penerimaan uang para anggota DPRD lainnya, termasuk para penyelenggara di kedinasan. “Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeirksaan terhadap pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” ujar Vanny.