Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Terkait Penipuan dan TPPU - Liputan6
Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Terkait Penipuan dan TPPU
Kedua tersangka yang ditahan Bareskrim Polri adalah TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.
- Dua petinggi PT DSI, TA dan ARL, ditahan terkait dugaan penipuan dan TPPU.
- PT DSI gunakan proyek fiktif dengan nama borrower aktif, rugikan lender Rp 2,4 T.
- Tersangka MY akan diperiksa terkait penggelapan jabatan dan pemalsuan laporan keuangan.
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya adalah TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2/2026).
Dia mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2/2026).
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.
Proyek Fiktif
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pemalsuan pencatatan laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, mereka juga diduga melakukan TPPU melalui penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam aktif periode 2018–2025.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.
Dia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 2,4 triliun.