BNN Tegaskan Whip Pink Legal untuk Bahan Makanan hingga Medis, Tapi... - Viva
BNN Tegaskan Whip Pink Legal untuk Bahan Makanan hingga Medis, Tapi...
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa gas whip pink sejatinya produk legal yang digunakan untuk medis hingga bahan makanan.
Ia mencontohkan bahwa zat atau gas whip pink dapat digunakan untuk membuat kue dan roti. Akan tetapi, gas tersebut banyak disalahgunakan masyarakat.
Gas tertawa atau nitrous oxide (NO2) disebut juga whip pink
- ANTARA/HO
"Whip pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita," kata Suyudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
"Sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya," sambungnya.
Di sisi lain, Suyudi mengaku BNN tak bisa bekerja sendiri dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan gas whip pink. Ia meminta masyarakat juga turut serta membantu mengawasi peredaran gas tersebut.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan zat atau gas whip pink tak termasuk dalam golongan narkotika. Namun, ia mengakui bahwa zat tersebut memiliki efek mematikan bagi seseorang jika disalahgunakan.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) dalam konferensi pers di Gedung BNN
- Antara Foto
"Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika. Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," ujar Suyudi.