INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Personel dari Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar membubarkan arena judi sabung ayam. Penggerebekan berlangsung di wilayah Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (15/2/2026) sore.

Penggerebekan dipimpin oleh Pawas Ipda Hasanuddin bersama Panit Opsnal Reskrim Ipda Moch Jamil. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian,” ipda Hasanuddin, Senin (16/12/2026).

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ipda Hasanuddin menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Katimbang sering berlangsung kegiatan judi sabung ayam. Setelah dilakukan penyelidikan dan survei lokasi, personel gabungan langsung bergerak untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang tengah berada di arena sabung ayam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.