DAMIU Dilarang Gunakan Galon Bermerek, Ini Aturan Resminya - Tirto
DAMIU Dilarang Gunakan Galon Bermerek, Ini Aturan Resminya
Depot air minum isi ulang wajib patuhi standar higiene, uji lab rutin, dan dilarang pakai galon bermerek demi lindungi konsumen dan hak merek.


tirto.id - Bisnis atau usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) diminati banyak orang. Menurut data Kementerian Perindustrian, pada kuartal pertama tahun 2024 jumlah Depot Air Minum Isi Ulang di Indonesia mencapai 78.378.
Hanya saja, meski secara kuantitas Depot Air Minum Isi Ulang berjibun, yang benar-benar berkualitas masih sedikit. Dalam catatan Kementerian Perindustrian, Depot Air Minum Isi Ulang yang memenuhi Higiene Sanitasi Pangan (HSP) baru 53.261, sedangkan yang mengantongi Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) hanya 1.755 unit.
Tak heran, penertiban terhadap depot air minum isi ulang yang tidak berizin dan belum memenuhi persyaratan kesehatan sering kali terjadi. Sebagai contoh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beberapa kali melakukan operasi penutupan DAMIU yang melanggar ketentuan perizinan hingga akhir 2025 lalu. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah depot tidak memiliki SLHS, tidak memenuhi persyaratan kesehatan, dan melanggar ketentuan perizinan.
Mengingat Depot Air Minum Isi Ulang termasuk kategori usaha pengolahan pangan, menjalankan bisnisnya pun tidak boleh sembarangan. Ada sejumlah aturan main serta persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha tersebut.
Aturan Resmi Depot Air Minum Isi Ulang
Secara aturan, syarat usaha Depot Air Minum Isi Ulang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
Selain itu, syarat menjalankan usaha Depot Air Minum Isi Ulang juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 2 Tahun 2023.
Aturan tersebut mewajibkan air minum yang dijual memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan. Misalnya, terbebas dari pencemaran dan sumber penyakit, serta memenuhi prinsip-prinsip higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan kepemilikan SLHS.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip higiene dan sanitasi adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kualitas air minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
Setelah memastikan air minum yang sampai ke tangan konsumen sesuai dengan prinsip higiene dan sanitasi, pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang juga harus memiliki hasil uji laboratorium air dari lembaga terakreditasi.
Kualitas air isi ulang dari depot juga harus diuji secara rutin di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah daerah setempat. Pengujian air bebas bakteri E. Coli wajib dilakukan setiap 3 bulan, sementara pemeriksaan dengan parameter lengkap harus 6 bulan sekali.
Pengujian berkala ini penting karena banyak depot terbukti masih menjual air isi ulang yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 yang digelar oleh Kemenkes menemukan 43 persen sampel air isi ulang mengandung bakteri E. Coli. Hal ini juga dibuktikan dengan temuan terbaru di lapangan.
Pada akhir 2025 lalu, Satpol PP DKI Jakarta masih menemukan sekaligus menindak sejumlah depot penjual air isi ulang yang belum bebas bakteri E. Coli dan total coliformnya melampaui batas aman berdasarkan pemeriksaan Labkesda setempat. Kandungan bakteri E. Coli dan coliform dalam air menjadi tanda adanya pencemaran tinja maupun mikroorganisme yang berbahaya bagi kesehatan.
Kebersihan galon wadah air isi ulang pun wajib dijaga. Pengelola Depot Air Minum Isi Ulang harus memeriksa kualitas galon secara rutin dan memastikannya sudah bersih sebelum diisi dengan air yang dijual kepada konsumen.
Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Secara teknis, ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang mulai dari mengolah air baku hingga menjadi air minum.
Sementara itu, secara administrasi, syarat izin usaha usaha Depot Air Minum Isi Ulang yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari instansi yang berwenang.
- Memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.
1. Memiliki sejumlah peralatan dan perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan yang harus disiapkan di depot air minum isi ulang:
- Pipa pengisian air baku
- Tandon air baku
- Pompa penghisap dan penyedot
- Fiter dan mikrofilter
- Wadah galon air baku atau air minum tidak bermerek
- Keran pengisian air minum
- Keran pencucian atau pembilasan wadah/galon
- Keran penghubung
- Peralatan disinfeksi berbahan tara pangan (food grade).
2. Peralatan disinfeksi berkualitas food grade dan memenuhi syarat
Peralatan disinfeksi dari bahan food grade juga harus memenuhi syarat berikut:
- Tahan terhadap suhu minimal 60 C
- Tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan
- Tidak menimbulkan racun
- Tidak menyerap bau dan rasa
- Tahan karat.
Tak kalah penting, Depot Air Minum Isi Ulang juga harus menyediakan peralatan sterilisasi air dengan teknologi ultraviolet, ozonisasi, atau reverse osmosis yang berfungsi dengan baik. Masa pakai peralatan sterilisasi disesuaikan dengan standar pemakaian yang berlaku.
3. Galon Harus Polos, Tidak Boleh Disegel, dan Wajib Dibersihkan Sebelum Diisi Air
Sebelum dilakukan pengisian, wadah galon untuk air minum isi ulang harus dibersihkan dengan cara dibilas menggunakan air produksi paling sedikit selama 10 detik. Setelah diisi, galon harus diberi tutup yang bersih polos, dan tidak diperbolehkan memakai segel atau shrink wrap.
Galon yang sudah diisi air minum isi ulang harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di Depot Air Minum Isi Ulang hingga lebih dari 1x 24 jam. Hal ini penting dilakukan guna memastikan bahwa konsumen mendapat produk air minum isi ulang yang benar-benar baru.
Penting pula dicatat, depot air minum isi ulang dilarang menggunakan galon bermerek, apalagi memakai label milik produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kewajiban DAMIU memakai galon polos atau tidak bermerek itu diatur di pasal 7 Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004.
Larangan penggunaan galon bermerek sebagai wadah air DAMIU bertujuan untuk menghindari penyesatan konsumen. Penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, apalagi memuat label perusahaan AMDK, bisa membuat konsumen merasa seolah-olah membeli air isi ulang dari produsen air minum kemasan. Selain itu, praktik itu berpotensi menjadi pelanggaran hak merek.
Jika melakukannya—terutama memakai galon dengan merek milik perusahaan AMDK seperti yang selama ini kerap terjadi—pengelola DAMIU bisa dikenai sanksi pidana atas pelanggaran UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aturan Lain yang Perlu Diperhatikan
Sekali lagi, dalam menjalankan usaha Depot Air Minum Isi Ulang, faktor higienitas dan sanitasi sangat perlu diperhatikan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi peralatan dan sumber air minum isi ulang, tetapi juga mencakup tempat operasional Depot Air Minum Isi Ulang dilangsungkan.
Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang bertanggung jawab memastikan air minum yang sampai kepada konsumen dalam kondisi baik, aman, dan higienis.
Untuk menjaga higienitas, sebagaimana disinggung sebelumnya, pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang harus memeriksakan produknya kepada laboratorium atau lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah setempat. Lakukan pemeriksaan rutin agar air yang diminum konsumen senantiasa terjaga higienitas dan sanitasinya.
Selain itu, pengelola Depot Air Minum Isi Ulang juga harus memeriksakan kesehatan pegawainya paling tidak setahun sekali. Pengelola Depot Air Minum Isi Ulang pun wajib mengikuti pelatihan mengenai higienitas dan sanitasi depot air minum yang dilangsungkan oleh pemerintah.
Berbagai ketentuan dalam regulasi pemerintah yang mengatur DAMIU bukan untuk membatasi usaha. Pemberlakuan aturan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan air yang aman, pengusaha DAMIU memperoleh perlindungan hukum, serta industri air minum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Mematuhi regulasi dan menjamin kualitas mutu air menjadi fondasi penting dalam bisnis depot air minum isi ulang. Pemenuhan standar higienitas, pengujian kualitas air secara berkala, pemakaian alat sesuai standar, hingga penggunaan galon polos penting untuk memastikan DAMIU memberikan layanan yang aman, transparan, sekaligus melindungi hak konsumen.
Dengan mematuhi ketentuan terkait standar higienitas hingga pemakaian galon polos, DAMIU tetap dapat berkembang sembari terus menjaga kepercayaan masyarakat.