0
News
    Home Berita Dedi Mulyadi Featured Kasus Maumere Spesial TPPO

    Dedi Mulyadi Bakal Lunasi Utang 12 Wanita Warga Jabar Korban TPPO Berkedok LC di Maumere - Tribunnews

    11 min read

     

    Dedi Mulyadi Bakal Lunasi Utang 12 Wanita Warga Jabar Korban TPPO Berkedok LC di Maumere

    Dedi Mulyadi berjanji akan melunasi utang para korban terduga TPPO yang menjadi LC di Kabupaten Sikka, NTT. Namun, dia mau mendalami dulu.

    Ringkasan Berita:
    • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada Senin (23/2/2026) untuk menjemput 12 warganya yang diduga menjadi korban TPPO.
    • Adapun seluruh korban merupakan lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
    • Dia menegaskan akan membayar seluruh utang korban yang disebut menjadi penyebab mereka sulit untuk keluar dari tempat hiburan malam tersebut.
    • Kasus ini terkuak buntut adanya laporan dari salah satu korban ke TRUK-F.

    TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka suara setelah menjemput 12 warganya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Sebagai informasi, seluruh korban dugaan TPPO ini diduga mengalami kekerasan, bekerja di luar kontrak, hingga mengalami pelecehan seksual, ketika bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan di Maumere.

    Adapun mereka diselamatkan oleh seorang biarawati yaitu Fransiska Imakulata atau Suster Ika yang juga merupakan Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).

    Selain melakukan penjemputan, Dedi mengatakan keberadaannya di Kabupaten Sikka untuk memastikan para korban dalam kondisi baik-baik saja.

    Dia juga berharap bahwa para korban tetap bisa mengikuti proses hukum saat ini yang tengah berjalan.

    "(Tiba di Kabupaten Sikka) Dalam rangka memastikan yang 12 korban ini dalam keadaan selamat dan baik sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat tetapi proses hukumnya tetap berlanjut dan mereka memiliki kesiapan untuk mengikuti proses penanganan perkara ini dari mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan menetapkan berkas di kejaksaan, serta memastikan siap untuk menjadi saksi di pengadilan," katanya di Kantor TRUK-F di Biara Susteran SSpS Maumere, Jalan A Yani, Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (23/2/2026), dikutip dari video Tribun Flores.

    Dedi memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan bagi para korban hingga perkara ini selesai.

    Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi TRUK-F Maumere, 12 Korban Dugaan TPPO Asal Jabar Dipulangkan

    Di sisi lain, Dedi turut menanggapi terkait adanya isu bahwa korban dugaan TPPO ini terlilit utang saat bekerja.

    Ia menegaskan, akan melunasi seluruh hutang para korban. Namun, dia mengungkapkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait hal tersebut.

    "Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sehingga sebelum mereka membayar utangnya, apa sih kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau tidak."

    "Kalau persoalan pembayaran utang, kalau ditimbulkan, saya bayarin itu, nggak masalah," tuturnya.

    Dedi mengatakan, setibanya para korban di Jawa Barat, maka akan langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

    Lebih lanjut, dia berharap, seluruh korban mendapatkan penghidupan layak sepulangnya ke Jawa Barat.

    "Mudah-mudahan mendapat suami yang baik dan pekerjaan yang baik. (Korban akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing?) Lha iya, masa ke rumah saya," kelakar Dedi.

    Sebagai informasi, Dedi tiba di Kabupaten Sikka didampingi oleh Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dan jajaran pemerintah dan anggota DPRD Sikka.

    Sebelum melakukan pertemuan tertutup dengan pihak TRUK-F, Dedi menyempatkan terlebih dahulu untuk mendampingi pemulangan para korban TPPO menuju mobil penjemputan berwarna putih.

    Sementara beberapa biarawati turut mendampingi kepulangan para korban dengan turut menumpangi mobil tersebut.

    Adapun seluruh korban akan pulang ke Jawa Barat dengan menggunakan pesawat carter.

    Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Jemput Sendiri 13 Perempuan Jabar Korban TPPO di Sikka NTT, Bentuk Tim Khusus

    Kronologi Kasus

    Momen Pemulangan 12 Korban TPPO di Maumere
    KORBAN TPPO - Momen pemulangan 12 korban TPPO di Kabupaten Sikka, NTT, pada Rabu (23/2/2026). Mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing di Jawa Barat. Adapun kasus ini menjadi atensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia pun sampai terbang ke Kabupaten Sikka untuk mendampingi para korban.

    Dikutip dari Tribun Flores, kasus dugaan TPPO ini berawal dari seorang perempuan yang bekerja di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Sikka berinisial N yang mengaku tidak bisa memutus kontrak kerjanya karena masih berutang sebesar Rp12 juta.

    Lalu, kasus ini pun mencuat usai N mengadukan apa yang dialaminya ke TRUK-F pada 21 Januari 2026 lalu.

    Kepada TRUK-F, korban akhirnya buka suara dengan menyebut tidak betah bekerja di tempat hiburan tersebut karena merasa tertekan dan takut.

    Lantas, Suster Ika pun berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk memastikan keselamatan para korban dan melakukan penjemputan.

    Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengatakan pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, langsung melakukan pengamanan para korban.

    Dia mengatakan korban mengaku telah bekerja di tempat hiburan tersebut sejak tahun 2023.

    Sementara, korban bisa mengetahui adanya lowongan kerja di tempat hiburan itu dari seorang pria berinisial AD.

    Siga mengungkapkan AD merupakan pemilik dari tempat hiburan tersebut dan sempat menjanjikan para korban akan bekerja sebagai LC dengan fasilitas bisa berutang.

    Korban lantas mau untuk bekerja dan sempat meminjam uang sebesar Rp2 juta untuk biaya perjalanan dari Bandung, Jawa Barat menuju Maumere.

    Permintaan tersebut pun dipenuhi.

    Setibanya di Maumere, para korban lantas menandatangani kontrak kerja serta memberikan surat izin dari orang tua.

    Kemudian, korban mengajukan pinjaman uang lagi sebesar Rp5 juta untuk keperluan keluarganya.

    Lalu, korban mulai bekerja sebagai LC pada 7 Oktober 2023 dengan sistem pengupahan yang disepakati yakni 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.

    Baca juga: Suster Fransiska Imakulata, Sosok Biarawati Pemberani Selamatkan 13 Perempuan Korban TPPO di NTT

    Namun ternyata, upah yang diterima korban tidak seluruhnya diterima karena pihak perusahaan melakukan berbagai pemotongan seperti biaya mess, iuran internal, dan biaya kegiatan tertentu.

    Lalu, upah tersebut juga dipotong untuk pelunasan utang yang dilakukan korban. Hanya saja tidak ada kejelasan jumlah upah yang dipotong.

    Dua tahun berselang, korban kembali meminjam uang sebesar Rp5 juta. Akibatnya, utang korban semakin membengkak menjadi 12 juta.

    Korban merasa semakin terikat dengan perusahaan tersebut karena utang yang semakin banyak.

    “Sistemnya seperti gaji yang kemudian dipotong untuk mencicil. Namun, pekerja tidak diberikan informasi yang pasti mengenai sisa utang mereka. Di sisi lain, mereka terus ditawari atau diberikan kasbon tambahan saat membutuhkan, hingga akhirnya mereka kaget melihat jumlah utang yang sudah sangat besar,” kata Iptu Siga.

    Kondisi tersebut membuat para korban merasa terjebak dan tidak memiliki pilihan lain selain terus bekerja demi melunasi utang yang tidak kunjung selesai.

    Dijemput oleh Suster Ika

    Bebasnya para korban dari tempat hiburan tersebut tak lepas dari peran Ketua TRUK-F, Suster Ikka.

    Adapun pihak TRUK-F melakukan penjemputan terhadap 13 LC yang bekerja di tempat hiburan tersebut dalam rentang 20-23 Januari 2026.

    Tak sampai di situ, pihak TRUK-F turut melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.

    "Kita sudah ketemu kemarin di tanggal 9 Februari kemarin di DPRD, " ujarnya

    Kasus Sudah Naik Penyidikan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    Di sisi lain, kasus ini telah naik ke tahapan penyidikan. Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga mengatakan ketika tersangka ditetapkan, maka akan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Tunga mengungkapkan tersangka akan dijerat Pasal 455 ayat 1 KUHP baru dan UU Cipta Kerja.

    “Sejauh ini, kasus sudah ke tahap penyidikan. Polisi sedang bekerja,” ujar sosok yang akrab disapa Leo pada Rabu (18/2/2026) lalu.

    Baca juga: Polisi Diminta Gunakan UU Khusus Tangani Kasus TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Sikka

    Leo menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak pekerja, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran kerja yang tidak masuk akal.

    “Polres Sikka telah berkoordinasi aktif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan keamanan para korban. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada publik,” ujar Leo.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Flores dengan judul "Kasbon di Pub Eltras Maumere Berujung Laporan Polisi, TRUK F Dampingi 13 LC"

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Flores/Arnol Welianto/Hilarius Ninu)


    Komentar
    Additional JS