0
News
    Home Berita Featured Lintas Peristiwa Spesial

    Detik-Detik Brio Disopiri Lansia Nekat Terobos Palang Perlintasan di Cilacap Saat KA Bawa Semen Melintas - Liputan6

    4 min read

     

    Detik-Detik Brio Disopiri Lansia Nekat Terobos Palang Perlintasan di Cilacap Saat KA Bawa Semen Melintas

    Padahal, saat Brio itu melintas, kondisi palang sudah tertutup menandakan ada kereta melintas.


    Brio Disopiri Lansia Nekat Terobos Palang Perlintasan di Cilacap (Dok: Antara)

    Liputan6.com, Jakarta - Brio putih berpelat R 1685 LA nekat merobos perlintasan sebidang kereta api JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap. Akibatnya, mobil yang dikemudikan lansia M (63), warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, tertemper kereta api pengangkut semen hingga ke pinggir jalur.

    Peristiwa itu terjadi Rabu (4/2/2026) pagi pukul 05.10 WIB. Lansia itu menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup karena ada kereta akan melintas.

    Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, mengatakan mobil menerobos palang tepat saat KA 2711 Bungtalun Service yang mengangkut semen melintas di petak jalan Kesugihan-Karangkandri.

    "Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” katanya. Demikian dikutip dari Antara.

    KAI Sesalkan Masih Ada Pengguna Jalan Langgar Aturan

    Pihak KAI menyayangkan masih ada saja pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang. Padahal, sudah jelas tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

    Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

    Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

    “KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, mengingat kereta api memiliki hak utama meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

    “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

    Tak Ada Korban Jiwa, Lansia Pengemudi Brio Luka Ringan

    Terkait dengan kondisi pengemudi mobil, As’ad mengatakan berdasarkan informasi yang diterima KAI Purwokerto, pengemudi hanya mengalami luka ringan.

    "Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian materi saja, kurang lebih Rp10 juta," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap, Iptu Adim Haryoko.

    Loading

    Komentar
    Additional JS