0
News
    Home Featured Gus Yaqut Haji KPK Menag Spesial

    Eks Menag Yaqut Gugat KPK! Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji - Inilah

    3 min read

     

    Eks Menag Yaqut Gugat KPK! Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Rabu (11/2/2026).

    Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Petitum lengkap belum dapat ditampilkan di situs SIPP PN Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026).

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.

    KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.

    Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud. Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

    Tambahan kuota diberikan karena panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan diberikan kepada negara, bukan Menteri Agama secara personal. Namun, Yaqut membagi kuota tambahan itu 50:50 persen: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Pembagian ini dianggap tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Selanjutnya, kuota haji khusus dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel, dimana Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur diduga sebagai koordinator pembagian.

    Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.


    Komentar
    Additional JS