Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal - SindoNews
Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk AS yang masuk dan beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Seluruh produk termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik bersertifikat halal di negaranya maupun halal di Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara
Dia memastikan kerja sama resiprokal antara Indonesia dengan AS tidak lantas menghapus kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk produk tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, artinya wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, pengakuan timbal balik ini justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.
Adapun mekanisme kerja sama tertuang dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Mekanisme ini bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen terkait pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel termasuk terhadap produk impor dari AS.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas