Heboh Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah, Kemenkes–Bareskrim Peringatkan Bahaya Gas Tertawa - Viva
Heboh Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah, Kemenkes–Bareskrim Peringatkan Bahaya Gas Tertawa
Jakarta, VIVA – Temuan tabung whip pink di lokasi kematian selebgram Lula Lahfah menjadi perhatian serius aparat dan otoritas kesehatan.
Menyusul fakta tersebut, Kementerian Kesehatan RI bersama Bareskrim Polri secara terbuka memperingatkan masyarakat soal bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dapat berujung pada gangguan kesehatan berat hingga kematian.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI menegaskan, gas N2O merupakan gas medik yang penggunaannya tidak bisa sembarangan. Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menyebut penyalahgunaan gas tersebut sebagai persoalan serius yang dampaknya nyata.
“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian hingga otomotif. Namun, dalam konteks medis, gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
“Gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” tutur dia.
Ia menambahkan, penggunaan gas N2O sebagai gas medik telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.
Karena itu, penggunaan gas tersebut di luar fasilitas kesehatan dan tanpa pengawasan tenaga medis dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang berisiko tinggi.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ujar dia.
Peringatan senada disampaikan Bareskrim Polri. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengungkapkan tabung whip pink kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasional demi memperoleh sensasi euforia singkat.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” tutur Zulkarnain.
Menurutnya, gas N2O biasanya dihirup menggunakan balon, langsung dari tabung, maupun melalui cartridge. Persepsi bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis dinilai keliru.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12 dan lain-lain,” ujar dia.
Zulkarnain menjelaskan, selain untuk keperluan medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan industri pangan, termasuk sebagai bahan tambahan dalam pembuatan whipped cream. Penggunaan tersebut telah diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, penyalahgunaan gas N2O untuk tujuan euforia dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM guna merumuskan langkah penindakan yang tepat.
“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” tuturnya
Tak hanya itu, Zulkarnain mengungkapkan kemungkinan pengaturan gas N2O juga akan dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian selebgram Lula Lahfah perlahan terurai seiring dibukanya hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi mengungkap, salah satu temuan krusial dalam penyelidikan adalah tabung whip berwarna pink yang turut diperiksa secara ilmiah di laboratorium forensik. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan penyebab kematian korban.
Selain rekaman kamera pengawas, sejumlah benda dari dalam apartemen Lula dikirim untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah.
“Selain bukti CCTV kami juga menemukan barang bukti menarik yang ada di tempat kejadian perkara, barang bukti tersebut kita laksanakan uji laboratorium forensik,” kata dia, Jumat, 30 Januari 2026.
Pemeriksaan forensik dilakukan secara komprehensif. Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Irfan Rofiq menjelaskan, pihaknya menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa kematian Lula Lahfah.
Barang-barang tersebut meliputi satu buah sprei berwarna putih yang diduga terdapat bercak darah, beberapa helai tisu dan kapas bekas yang juga diduga mengandung darah, satu kotak berwarna pink berisi obat-obatan, serta satu buah tabung whip pink berukuran 2.050 gram dalam kondisi kosong.
Tabung whip pink diketahui berisi N2O alias gas tertawa. Untuk memperkuat analisis, tim forensik juga menerima sampel darah milik ayah Lula Lahfah sebagai pembanding dalam proses identifikasi DNA.
“Pemeriksaan kami simpulkan bahwa benar pada sprei terdapat bercak darah, pada tisu atau kapas bekas darah terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Irfan.
“Kesimpulannya bahwa bercak darah yang ada pada sprei, kapas dan tisu dan tes DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik saudari LL,” ucapnya.