0
News
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Hobi Berujung Jeruji: 36 'Pemain' Petasan di Jateng Diciduk, Ada yang Rakit dari Bahan Pertanian - Koran Jakarta

    2 min read

     

    Hobi Berujung Jeruji: 36 'Pemain' Petasan di Jateng Diciduk, Ada yang Rakit dari Bahan Pertanian

    SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

    Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran petasan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung di berbagai titik di provinsi tersebut.

    "Selama operasi cipta kondisi jelang Idul Fitri 2026 ini terdapat 31 laporan di 20 polres yang terkait dengan produksi dan peredaran petasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Kamis.

    Ia mengatakan terdapat peristiwa ledakan yang berkaitan kegiatan pembuatan petasan di enam wilayah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Grobogan, Boyolali, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.

    Dari enam kejadian itu, lanjut dia, 12 orang dilaporkan terluka.

    Menurut dia, dari 12 korban tersebut tidak menutup.kemungkinan dijerat secara hukum akibat perannya sebagai peracik dan pembuat petasan.sehingga mengakibatkan ledakan yang juga berdampak terhadap.kerusakan.

    Ia menjelaskan para.pelaku pembuat petasan membeli secara daring bahan baku untuk diracik.

    Bahan-bahan yang biasa untuk kebutuhan pertanian maupun industri itu, kata dia, antara lain seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, bubuk aluminium, dan karbon.

    Ia mengatakan seluruh polres telah diminta untuk melakukan pendataan serta pengawasan terhadap tempat-tempat penjual bahan baku pembuatan petasan tersebut.

    Para 35 tersangka yang diproses di tingkat polda dan polres itu, kata dia, dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.


    Komentar
    Additional JS