Ibu Kandung Anak yang Meninggal Diduga akibat Dianiaya di Sukabumi Akan Laporkan Ibu Tiri - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak berusia 12 tahun, NS, di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu tiri.
Pengacara ibu kandung korban Lisnawati, Krisna Murti, mengungkap pihaknya berencana melaporkan sang ibu tiri setelah melaporkan ayah kandung ke polisi.
"Mungkin nanti hari Jumat saya akan balik lagi untuk melanjutkan LP (laporan polisi) yang kedua, bahwa kami sebagai korban akan melaporkan bahwa ini adalah pembunuhan yang berencana," katanya dalam program Kompas Malam KompasTV, Selasa (24/2/2026).
Ketika ditanya siapa yang akan dilaporkan, Krisna menjawab pihaknya akan melaporkan ibu tiri korban.
"Ya, ibu tirinya, ya kan, ibu tirinya, kita laporkan dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Krisna mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum membuat laporan yang kedua.
Baca Juga: KPAI Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Dia mengatakan ayah kandung korban atau mantan suami kliennya sudah dilaporkan ke polisi terlebih dulu.
"Kita ke Polres melaporkan AS, mantan suami daripada klien saya atas dugaan pembiaran dan penelantaran," ungkapnya.
Krisna mengatakan ibu kandung korban sempat diberi tahu oleh mantan suaminya mengenai kondisi anaknya yang sedang sakit.
"Lalu klien kami bilang, katanya, 'Bawa aja ke rumah sakit kalau memang sakit,' (dijawab) 'Ah, nanti ah, belum ada waktu' katanya gitu. Nah, ada kalimat pakai bahasa Sunda yang saya enggak ngerti ya di dalam chat WA-nya itu yang menurut klien saya artinya bahwa 'Ya sudahlah kalau paling mati katanya nanti dikubur aja katanya di dekat bapaknya,'" jelasnya.
Krisna menyebut pihaknya menduga ada kelalaian, pembiaran, dan penelantaran yang dilakukan ayah kandung korban.
"Maka tadi kita datang ke Polres Sukabumi dan alhamdulillah laporan kita diterima," ucapnya.
Baca Juga: Anak Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Mengaku Hilang Kontak Sejak Korban Masuk Pesantren
Krisna membenarkan percakapan atau chat menjadi bukti yang diserahkan kepada polisi.
Ia menambahkan, ibu kandung korban selama empat tahun dihalang-halangi untuk bertemu anaknya. Krisna menyebut kliennya juga mengalami trauma.
"Karena dia ketika dia hamil, dari mulai dia hamil pertama sudah mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Menurut ceritanya dia begitu, mengalami KDRT. Seperti apa KDRT-nya? Bahwa rambutnya pernah pakai golok, dibacok katanya, terus pernah dipukuli, dan macam-macamlah KDRT-nya sehingga dia tahu kan bagaimana tipikal mantan suaminya itu," jelasnya.
Krisna pun menyebut kliennya atau ibu kandung korban menyadari mantan suaminya berbahaya dan trauma karena itu. Dia menepis sang ibu kandung tak pernah mencari anaknya.