Ini Daftar Perjanjian Indonesia dan AS di Bidang Energi, Mulai Izin Freeport Sampai Impor BBM - Republika
Ini Daftar Perjanjian Indonesia dan AS di Bidang Energi, Mulai Izin Freeport Sampai Impor BBM
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan sejumlah poin utama hasil negosiasi Indonesia dan Amerika Serikat di sektor energi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Penjelasan tersebut mencakup rencana impor energi, investasi mineral kritis, hingga penguatan ketahanan energi nasional.
Pemerintah menyiapkan implementasi teknis yang akan dijalankan setelah proses finalisasi selama 90 hari. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus memperkuat kerja sama strategis kedua negara di bidang energi dan sumber daya alam.
“Dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar 15 miliar dolar AS,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Washington DC, dikutip Jumat (20/2/2026) malam waktu Indonesia.
Belanja energi senilai 15 miliar dolar AS itu meliputi pembelian BBM jadi, LPG, dan minyak mentah. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menambah volume impor nasional, melainkan mengalihkan sebagian pasokan dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke Amerika Serikat.
Selain perdagangan energi, kerja sama juga mencakup penguatan investasi pada sektor mineral kritis. Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan Amerika Serikat untuk berinvestasi pada komoditas nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
“Kami telah bersepakat untuk memfasilitasi pengusaha dari Amerika Serikat untuk melakukan investasi dengan tetap menghargai aturan yang berlaku di negara kita,” ujar Bahlil.
Model investasi yang ditawarkan meliputi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri serta opsi kemitraan dengan badan usaha milik negara maupun perusahaan yang telah beroperasi. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap berorientasi pada hilirisasi dan tidak membuka kembali ekspor bahan mentah.
Bahlil juga menyampaikan perkembangan terkait perpanjangan operasi Freeport-McMoRan. Pemerintah menargetkan tambahan divestasi sebesar 12 persen saham tanpa biaya akuisisi sehingga kepemilikan Indonesia meningkat menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian kepemilikan tambahan tersebut direncanakan dialokasikan bagi daerah penghasil di Papua.
Di sektor energi baru terbarukan, pemerintah menyiapkan kebijakan mandatori pencampuran etanol pada bensin. Target pencampuran diperkirakan mencapai 5–10 persen pada 2028, dengan opsi impor sementara untuk menutup kekurangan pasokan domestik.
“Kita memang memiliki mandatory. Mandatory kita pada 2028 diperkirakan sekitar 5 sampai 10 persen,” kata Bahlil.
Pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait potensi perpanjangan operasi hingga 2055 dengan nilai investasi tambahan sekitar 10 miliar dolar AS. Pembahasan mencakup penyesuaian skema cost recovery agar memberikan penerimaan yang lebih optimal bagi negara.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menambahkan impor energi dari Amerika Serikat dilakukan melalui mekanisme bisnis yang berlaku dengan sistem tender terbuka. Diversifikasi sumber pasokan dinilai penting untuk memperoleh harga yang kompetitif sekaligus menjaga ketahanan energi di tengah penurunan alami produksi domestik.
Bahlil menegaskan seluruh kebijakan akan dijalankan setelah masa finalisasi selesai. Pemerintah menargetkan implementasi berlangsung cepat guna membangun kepercayaan dan memastikan kerja sama berjalan saling menguntungkan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Halaman 2 / 2
Sementara itu, Bahlil Lahadalia juga menyatakan pemerintah Indonesia akan memetakan wilayah pertambangan untuk ditawarkan kepada investor Amerika Serikat (AS). Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan ekonomi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Pemerintah juga membuka peluang investasi di sektor mineral strategis seperti nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas. Skema investasi tetap mengacu pada ketentuan nasional serta diarahkan untuk memperkuat industri pengolahan di dalam negeri.
“Dalam konteks perolehan terhadap wilayah-wilayah pertambangan yang ada, kami setelah ini akan menawarkan kepada mereka mana perusahaan-perusahaan yang pengen masuk dan kemudian kita fasilitasi. Dan saya sudah melakukan pemetaan-pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang prospektif,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, terdapat dua pola investasi yang disiapkan pemerintah. Investor dapat masuk secara mandiri mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, atau bekerja sama melalui skema joint venture (JV) dengan perusahaan yang telah beroperasi, termasuk BUMN.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi investor yang telah membangun fasilitas pemurnian untuk mengekspor produk olahannya ke pasar global, termasuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini berlaku setara dengan negara lain dan tetap menekankan penguatan hilirisasi di dalam negeri.
“Yang penting mereka bisa melakukan investasi. Mereka bisa masuk secara murni atau melakukan JV dengan perusahaan yang sudah existing,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak membuka kembali ekspor bijih mentah. Investasi yang masuk diharapkan berfokus pada pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Penawaran wilayah tambang ini menjadi bagian dari strategi memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di sektor mineral kritis. Pemerintah menargetkan tahap implementasi dapat berjalan setelah proses finalisasi kesepakatan dalam 90 hari ke depan.
Selain sektor mineral, pemerintah juga menyiapkan kerja sama lanjutan di bidang energi, termasuk pengalihan sumber impor energi senilai 15 miliar dolar AS serta pembukaan peluang investasi di sektor hilir energi. Seluruh kerja sama diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan manfaat ekonomi nasional.