Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR - Liputan6
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR
Jokowi menyebut, revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR.
Liputan6.com, Jawa Tengah- Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali direvisi. Revisi UU KPK sempat diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).
Advertisement
Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.
Advertisement
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.
Jelaskan soal Surpres UU KPK
Pada Februari 2025, Jokowi membantah tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahwa dirinya merupakan orang yang bertanggung jawab atas revisi UU KPK. Dia menegaskan revisi UU KPK bukan berasal darinya, melainkan diinisiasi DPR.
Jokowi menjelaskan bahwa setelah usulan revisi pada tahun 2015 tidak mencapai kesepakatan, upaya untuk merevisi UU KPK kembali muncul di tahun-tahun berikutnya. Namun, beberapa kali pembahasan tersebut kembali gagal sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Pada akhirnya, kata Jokowi, revisi UU KPK baru berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2019. Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi yang ada di DPR menyepakati revisi tersebut.
“2016, 2017, 2018 Juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu tetapi juga tidak terjadi. Baru tahun 2019 masuk prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju. Sampai pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna atas semuanya atas inisiatif DPR. Dah gitu aja,” kata dia.
Soal penerbitan surat presiden (supres) terkait revisi UU KPK, Jokowi menegaskan, langkah tersebut diambil karena seluruh fraksi di DPR telah sepakat membahas revisi aturan tersebut.
Menurut Jokowi, dalam dunia politik, hubungan antara pemerintah dan parlemen harus dijaga secara realistis. Keputusan presiden, kata dia, tak bisa dilepaskan dari dinamika kekuasaan.
"Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak (mengeluarkan supres) ya musuhan dengan fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu, bukan dari sini (sambil menunjuk hati), bukan saya ngejar-ngejar, bukan itu. Tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya,” jelas Jokowi.
Dia juga menegaskan, keputusan tersebut bukan karena dorongan pribadi atau ambisi tertentu. Jokowi kemudian mengungkapkan bahwa dirinya memilih untuk tidak menandatangani hasil revisi UU KPK setelah disahkan.
Namun, dia menekankan bahwa secara hukum, undang-undang tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden, selama telah melewati batas waktu 30 hari.
“Sampai diundangkan, saya juga tidak tanda tangan. Tapi aturannya jelas, setelah 30 hari, undang-undang tetap berlaku,” katanya.