Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Pertanyakan 709 Barang Bukti yang Tak Dibuka - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) meminta salinan lengkap 709 item barang bukti berupa dokumen dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan itu diajukan karena para tersangka mengaku belum pernah melihat secara utuh seluruh barang bukti yang disebut penyidik memperkuat penetapan status hukum mereka.
Permintaan salinan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diantarkan kuasa hukum Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
“Hari ini kami meminta salinan 709 dokumen yang disebutkan saat gelar perkara khusus,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, kepada wartawan, Kamis.
Dalam gelar perkara khusus sebelumnya, Roy Suryo cs dan tim kuasa hukumnya hanya diperlihatkan dua dari total 709 barang bukti yang terdaftar, yakni ijazah strata satu (S-1) dan ijazah SMA milik Joko Widodo.
Selain itu, dalam salinan Tanda Terima Polda Metro Jaya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diterima pihak tersangka, sebanyak 505 rincian barang bukti tercantum tetapi ditutup menggunakan blok hitam.
Kuasa hukum lainnya, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa para tersangka memiliki hak hukum untuk mengetahui barang bukti yang dimiliki penyidik.
“Karena dihitamkan kami tidak tahu, apalagi status kami sebagai tersangka yang mana kan tersangka ini berhak mengetahui bukti-bukti apa yang dipunyai. Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” tutur Alkatiri di kesempatan yang sama.
Menurut Alkatiri, keberadaan ratusan barang bukti yang tidak dapat diakses itu menimbulkan tanda tanya bagi tim kuasa hukum. Ia menyebut permintaan salinan barang bukti telah dipertimbangkan sejak gelar perkara khusus digelar.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs, Polda Lanjut Periksa Saksi dan Ahli
“Makanya jadi kami penasaran, oleh sebab itu kami meminta. Jadi sejak itu (gelar perkara khusus), kami mencari formilnya,” kata Alkatiri.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, tidak semua barang bukti dapat dibuka kepada pihak tersangka pada tahap penyidikan. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan dan perlindungan data pribadi.
“Pada tahap penyidikan, tidak semua daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh, karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti tersebut pada akhirnya akan disampaikan dan diuji dalam persidangan pokok perkara di pengadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar dia.
Delapan orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang