Kasus Suap Bea Cukai, KPK Bidik Importir dan Jasa Pengiriman Selain Blueray -
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal/wpa).
Kasus dugaan suap barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini melebar, tak hanya menyeret PT Blueray Cargo, tapi juga menyasar sejumlah perusahaan jasa pengiriman lain yang diduga ikut bermain.
Nama-nama forwarder lain sudah masuk radar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum seluruhnya dikunci sebagai pemberi suap, pendalaman terus dilakukan untuk memetakan aliran uang dan pola pengkondisian.
“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi, ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada, gitu. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Tak berhenti di perusahaan pengiriman, penyidik juga mulai menelisik para pemilik barang impor yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo maupun forwarder lain. KPK ingin memastikan siapa saja importir yang diuntungkan dari rekayasa pemeriksaan tersebut.
“Di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana. Kita akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Lampung. Dalam OTT tersebut, 17 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka itu terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita aset dari sejumlah safe house dengan nilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.000, SGD 1,48 juta, dan JPY 74.750.000.
Penyidik juga menyita logam mulia emas seberat total 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam yang nilainya masih didalami.
KPK mengungkap skema perkara yang terbilang sistematis. Jalur merah, yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor, diduga sengaja dilumpuhkan untuk meloloskan kepentingan importir tertentu, terutama barang kiriman PT Blueray.
Pengkondisian itu diduga dilakukan Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC saat itu. Tujuannya, memberi karpet merah bagi PT Blueray milik John Field.
Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan agar barang impor PT Blueray tak diperiksa secara fisik. Orlando bahkan disebut memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke sistem mesin targeting Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Hasilnya, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan.
Akibat rekayasa itu, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tak sesuai ketentuan masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. Sebagai imbalan, PT Blueray diduga rutin menyetor uang Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.