Kasus Suap DJKA Melebar, Anggota DPR hingga Eks Menhub Masuk Radar KPK - Inilah
Kasus Suap DJKA Melebar, Anggota DPR hingga Eks Menhub Masuk Radar KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Perkara ini tak lagi berhenti pada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Nama anggota DPR RI Komisi V hingga mantan Menteri Perhubungan ikut disisir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pendalaman mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, penetapan status hukum baru tetap mensyaratkan alat bukti yang cukup.
“Karena itu kan juga sudah di persidangan ya, sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain. Tentunya perlu informasi tambahan, karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan, sedikitnya 19 anggota DPR RI Komisi V disebut namanya. Mereka berasal dari lintas fraksi, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, hingga NasDem. Nama-nama tersebut mencuat seiring pengusutan aliran dana suap proyek perkeretaapian.
Tak hanya parlemen, KPK juga menyoroti dugaan peran mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Asep meminta publik bersabar menunggu langkah penyidik.
“Untuk Saudara SDW ini di perkara DJKA, baru kita mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya. Jadi ditunggulah informasi itu,” ucap Asep.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (26/7/2023), bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Pemeriksaan menyoroti mekanisme internal, pengawasan, hingga evaluasi proyek di Kemenhub.
Mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan menyasar proses pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA. Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucap Budi.
Namun, saat ditanya soal dugaan aliran dana suap ke dirinya, Budi memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil Toyota Kijang Innova putih berpelat B 2513 BPD.
Fakta persidangan kemudian membuka gambaran yang lebih luas. Dalam sidang Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengungkap adanya pengumpulan dana untuk pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Danto menyebut Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides menerima perintah dari Budi Karya untuk menggalang dana Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) DJKA, yang bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian.
Ia mengaku diminta mengumpulkan dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran sekitar Rp600 juta per orang. Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Tak berhenti di situ, Danto juga menyatakan Biro Umum Kemenhub diminta menyetor Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat kunjungan kerja ke Sulawesi.