Kematian Pelajar MTs di Tual Dinilai Cermin Kegagalan Polisi Gunakan Kekuatan - NU Online
Kematian Pelajar MTs di Tual Dinilai Cermin Kegagalan Polisi Gunakan Kekuatan
Jakarta, NU Online
[Peringatan: artikel ini mengandung deskripsi tentang kekerasan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau trauma. Utamakan selalu keamanan dan kenyamanan membaca Anda.]
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa kematian siswa SMP AT (14) usai dihantam kepalanya oleh oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS) mencerminkan kegagalan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam menggunakan sistem pengendalian kekuatan (use of force).
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), lanjutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat hanya dapat dibenarkan secara ketat, proporsional, dan sebagai upaya terakhir.
"Kematian AT harus ditempatkan sebagai bagian dari problem serius dalam relasi antara masyarakat dan kepolisian," katanya kepada NU Online, pada Ahad (22/2/2026).
Ardi juga menilai bahwa peristiwa tersebut bukanlah sekadar tindakan individu kepolisian yang menyimpang, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam institusi kepolisian.
"Persoalan struktural dalam institusi kepolisian yang masih mentoleransi penggunaan kekuatan secara berlebihan," jelasnya.
Selain itu, fenomena tersebut juga memperlihatkan bahwa Polri sedang menghadapi masalah krisis akuntabilitas. Ia mengungkapkan, jika aparat merasa dapat menggunakan kekerasan tanpa konsekuensi hukum yang tegas dan transparan, maka relasi polisi dan masyarakat hanya dilandasi pada ketakutan, bukan kepercayaan.
"Padahal, dalam negara demokratis, polisi seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, bukan menjadi sumber ancaman bagi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika setiap pelanggaran ditindak secara tegas, terbuka, dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan juga proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Reformasi kepolisian belum terlaksana
Lebih lanjut, Imparsial juga menegaskan bahwa reformasi kepolisian belum sepenuhnya terlaksana. Selama ini, sambungnya, yang terjadi hanya pemolesan citra yang bersifat responsif dan sekadar merespons tekanan publik setiap kali ada kasus besar terjadi.
"Tanpa pembenahan struktural yang menyentuh akar masalah," tegasnya.
Ia melihat, mulai peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema pada 2022, pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga berbagai kasus kekerasan aparat lainnya, menunjukkan belum adanya pembenahan secara sistemik di tubuh Polri.
"Perubahan sistemik apa yang dilakukan setelahnya? Apakah ada revisi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan kekuatan, mekanisme pengawasan, sistem promosi, dan kultur organisasi? Sejauh ini, perubahan yang terjadi belum menunjukkan transformasi kelembagaan yang bersifat sistemik dan struktural," jelasnya.
Menurut Ardi, reformasi kepolisian seharusnya mencakup restrukturisasi sistem pengawasan, transparansi penanganan perkara internal, pembatasan diskresi penggunaan kekuatan, serta penguatan mekanisme kontrol sipil.
"Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi kosmetik institusional yang berfungsi meredam kritik publik, bukan mencegah pelanggaran berulang," katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, jika pada kasus-kasus sebelumnya Polisi bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukkan kekerasan berlebih. Pada kasus AT, katanya, tidak akan terjadi karena anggota Polri tidak akan berani bertindak menggunakan kekuatan secara semena-mena.