0
News
    Home Berita Featured Kasus Kemendagri Spesial

    Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim Rudy Ma sud Buntut Pengadaan Mobil Dinas Rp5,8 Miliar - Kompas TV

    3 min read

     

    Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim Rudy Ma sud Buntut Pengadaan Mobil Dinas Rp5,8 Miliar

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025). (Sumber: Fath Putra Mulya/Antara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Kalimantan Timur Rudy Ma’sud perihal rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Kemendagri menegaskan kepada sang gubernur untuk mengkaji ulang bersama bagian keuangan daerah.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi, Sabtu (28/2/2026).

    “Kami meminta Pak Gubernur untuk mengkaji ulang kembali mobil dinas tersebut, bersama bagian keuangan daerah melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang sesuai dengan prinsip efisiensi,” ujar Bima Arya.

    Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Suap Bea Cukai Simpan Uang di Mobil Operasional yang Dibeli dari Hasil Korupsi

    Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Rudy Ma’sud perihal pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Dalam pesannya, kata Bima, Mendagri Tito meminta Rudy Ma’sud melakukan evaluasi sesuai dengan prinsip efisiensi dan direspons dengan itikad baik untuk melakukan perbaikan.

    “Teguran lisan sudah disampaikan, Pak Mendagri pun sudah melakukan konunikasi kepada Pak Gubernur dan kami melihat ada itikad baik dari Pak Gubernur untuk melakukan evaluasi,” kata Bima.

    Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Ma’sud menjadi sorotan publik usai atas kebijakan yang dijalankannya. Pertama adalah soal pengadaan mobil dinas SUV hybrid senilai Rp8,5 Miliar di tengah situasi efisiensi anggaran.

    Baca Juga: KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun untuk Tersangka Maidi

    Kebijakan ini, kemudian mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain Kemendagri.

     


    Komentar
    Additional JS