0
News
    Home Amerika Serikat Berita Featured Halal Spesial

    Kesepakatan Dagang RI-AS Pangkas Hambatan Label Halal, Produk Kosmetik hingga Alkes AS Dipermudah Masuk - Kompas

    6 min read

     

    Kesepakatan Dagang RI-AS Pangkas Hambatan Label Halal, Produk Kosmetik hingga Alkes AS Dipermudah Masuk


    Debrinata Rizky,
    Sakina Rakhma Diah Setiawan

    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".

    Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.

    Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

    Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat beberapa klausul terkait hambatan non tarif dalam perdagangan bilateral.

    Djanur Ungkap Cara Dekatkan Pemain Persib dengan Bobotoh

    Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satunya.

    Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.

    Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.

    Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif Nol Persen untuk Produk RI ke AS Tetap Berlaku

    "Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Selain produk utama, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan dalam pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

    Kesepakatan tersebut juga mencakup penyederhanaan proses sertifikasi halal bagi produk AS.

    Pemerintah Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.

    Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi AS 2025 Cuma 2,2 Persen, Shutdown Jadi Biang Tekanan

    Selain itu, Indonesia juga berkomitmen mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS.

    Tidak hanya sektor manufaktur, pelonggaran aturan sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian.

    Indonesia akan menerima praktik penyembelihan dari AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).

    "Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC)," kata dokumen tersebut.

    Baca juga: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Putusan Mahkamah Agung AS


    Komentar
    Additional JS