Korupsi Bupati Pati, KPK Duga di Tiap Kecamatan Ada Lebih dari Satu Pengepul Uang Pemerasan - Liputan6
Korupsi Bupati Pati, KPK Duga di Tiap Kecamatan Ada Lebih dari Satu Pengepul Uang Pemerasan
Liputan6.com, Jakarta - Pendalaman kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di tiap kecamatan di Kabupaten Pati.
"Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan KPK menduga hal tersebut seiring dengan pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga orang pengepul uang dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.
"Bisa jadi lebih dari satu ya, seperti dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Setor Uang Rp125-225 Juta
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam perkara ini, calon perangkat desa diduga diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran setoran tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Sudewo dan dikelola oleh pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Zion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta - Rp 225 juta setiap calon perangkat desa. Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON dan Jion (sebagai orang kepercayaan Sudewo) dari sebelumnya Rp 125 jt - Rp 150jt," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menambahkan, dari praktik tersebut terkumpul uang setoran dengan total nilai Rp2,6 miliar. Berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan, uang tersebut dikumpulkan secara acak oleh para pemberi dan dimasukkan ke dalam karung.
Menurut Asep, penggunaan karung bukan dilakukan atas perintah khusus untuk menyamarkan uang, melainkan karena para pemberi kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada perantara.
"Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa (pakai tangan) kan susah," tutur Asep.
Ia menjelaskan, uang tunai yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers telah dirapikan kembali oleh penyidik. Meski demikian, pecahan uang tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan.
"Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan (kecil), tapi tadi kelihatan rapi karena sudah dipacking ulang sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pake karet jadi karung itu alat untuk membawa uang," Asep menandasi.
