Kronologi Warga Yahukimo Ditikam KKB, Pura-pura jadi Pembeli Lalu Membabi Buta Serang Korban - Liputan6
Kronologi Warga Yahukimo Ditikam KKB, Pura-pura jadi Pembeli Lalu Membabi Buta Serang Korban
- Siapa korban penikaman di Yahukimo?
- Kapan dan di mana insiden penikaman terjadi?
- Siapa yang diduga menjadi pelaku penikaman?
Liputan6.com, Jakarta - WK (33), warga Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua ditikam korban tak dikenal diduga kelompok kriminal bersenjata (KKB). Korban mengalami luka-luka di pundak kanan.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjualan pinang pada Selasa (17/2/2026). Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memang sehari-hari berjualan pinang.
"Dia dikenal warga sebagai sosok ramah yang rutin beraktivitas di kawasan tersebut dan berdomisili di Jalan Gunung, Distrik Dekai," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Saat itu, lapak dagang korban tiba-tiba didatangi pembeli yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam. Dua pria itu berhenti tepat di samping lapak korban.
Korban mengenali salah satu pelaku karena kerap membeli pinang di tempatnya. Namun tak disangka, pria yang dikenalnya itu malah menikam korban tanpa alasan jelas. Korban ditikam sebanyak dua kali dan mengenai pundak korban.
"Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos. Korban segera dilarikan ke RSUD Dekai dan kini dalam penanganan medis," tambahnya.
Sepak Terjang KKB Kodap XVI Yahukimo
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5505401/original/080851100_1771386244-1000908209.jpg)
Tim Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta mengumpulkan barang bukti.
"Ciri-ciri pelaku, aparat menduga kuat adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo," katanya.
Kelompok tersebut sebelumnya juga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Motif penikaman dan jaringan korban akan didalami.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menambahkan, penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia.
Saat ini, aparat gabungan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih dalam pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com